Jakarta – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan kekhawatiran terkait potensi program Makan Bergizi Gratis yang dapat menggerus alokasi belanja pendidikan pada tahun depan melalui revisi regulasi.
Dilansir dari Katadata, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyatakan bahwa program tersebut berisiko masuk ke dalam anggaran pendidikan melalui Pasal 23 dalam draf Revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Klausul dalam rancangan undang-undang tersebut mengatur mengenai upaya kesehatan di satuan pendidikan yang melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Satriwan Salim menjelaskan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan tegas, celah hukum melalui frasa upaya kesehatan dalam RUU Sisdiknas tetap menjadi ancaman serius bagi pos anggaran pendidikan.
Ia menyampaikan pandangannya tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7/2026).
Kecurigaan ini muncul karena proses legislasi RUU Sisdiknas dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai dan transparan.
Akses masyarakat untuk mendapatkan draf RUU tersebut melalui laman resmi DPR terpantau sangat minim dan sulit dijangkau.
Satriwan Salim mengaku baru berhasil memperoleh draf tersebut setelah melakukan lobi khusus kepada salah satu Anggota Komisi X DPR pada awal bulan Juli ini.
Situasi tersebut memicu kekhawatiran bahwa pengesahan RUU Sisdiknas berpotensi dilakukan secara senyap tanpa pengawasan publik yang ketat.
Adapun Pasal 23 RUU Sisdiknas secara spesifik berbunyi bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengelola pendidikan wajib memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan, termasuk upaya kesehatan jiwa, yang terintegrasi dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
P2G menduga klausul ini disusun tanpa pelibatan profesi guru atau pemangku kepentingan pendidikan lainnya secara luas.
Organisasi guru tersebut khawatir bahwa program makan gratis akan diselundupkan melalui pasal tersebut agar dapat mengakses dana pendidikan secara legal.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan terkait pemisahan pos anggaran program makan gratis dari anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi memutuskan agar pemerintah tidak memasukkan program tersebut ke dalam alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa alokasi 20 persen dana pendidikan wajib difokuskan pada komponen utama seperti peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.
Ia menyatakan bahwa pembiayaan atas komponen utama tersebut secara tegas tidak mencakup pembiayaan untuk program makan bergizi gratis.
Ringkasan
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkhawatirkan program Makan Bergizi Gratis akan memangkas anggaran pendidikan melalui Pasal 23 dalam draf Revisi UU Sisdiknas yang disorot saat pertemuan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7/2026).
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menduga frasa “upaya kesehatan” dalam pasal tersebut sengaja disisipkan sebagai celah hukum agar program makan gratis dapat mengakses dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, meski Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah melarang penggabungan kedua pos anggaran tersebut.
Kekhawatiran ini diperparah oleh minimnya transparansi dalam proses legislasi, di mana P2G menilai akses publik terhadap draf RUU Sisdiknas sangat terbatas dan penyusunannya diduga tidak melibatkan partisipasi luas dari organisasi guru maupun pemangku kepentingan pendidikan lainnya.





