Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan pengawasan ketat terhadap dampak implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penghangusan sisa kuota internet, bersamaan dengan dinamika baru hasil lelang frekuensi yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026).
Dilansir dari Katadata, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami perkembangan di sektor telekomunikasi pascaputusan tersebut.
“Kami terus memantau perkembangan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan dengan pendalaman yang sedang dilakukan terkait isu hasil lelang frekuensi,” kata Deswin.
KPPU akan mencermati potensi perubahan strategi bisnis operator seluler, termasuk pengaruhnya terhadap penetapan tarif layanan data bagi konsumen.
Langkah pengawasan ini merespons permintaan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar otoritas persaingan usaha mencegah terjadinya praktik kartel akibat perubahan model bisnis operator.
Deswin menegaskan bahwa hingga saat ini KPPU belum dapat menyimpulkan adanya potensi penyeragaman harga di industri telekomunikasi.
“Belum dapat kami simpulkan karena kembali kepada bagaimana strategi efisiensi dilakukan operator seluler yang bisa tercermin dari harga, kualitas, atau jenis layanan yang diberikan,” ujar Deswin.
Putusan MK yang ditetapkan pada 23 Juli 2023 tersebut mewajibkan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif.
Mahkamah menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli konsumen harus dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh pengguna prabayar maupun pascabayar tanpa dikenakan biaya tambahan.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menekankan bahwa perubahan model bisnis operator tidak boleh menjadi celah bagi praktik persaingan usaha tidak sehat.
“Tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen,” kata Rio.
YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital segera menerbitkan regulasi teknis sebagai panduan pelaksanaan putusan MK tersebut.
Regulasi tersebut diharapkan mencakup mekanisme eksekusi kuota, standar pelayanan minimum, transparansi informasi, serta sanksi bagi operator yang melanggar.
Pemerintah baru saja mengumumkan pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang dimenangkan oleh Telkomsel, Indosat, dan XLSmart.
Pada pita 700 MHz, XLSmart memperoleh alokasi 30 MHz dengan nilai Rp 1,06 triliun, Telkomsel meraih 20 MHz senilai Rp 642,5 miliar, dan Indosat mendapatkan 20 MHz senilai Rp 507,48 miliar.
Untuk pita 2,6 GHz, Telkomsel memenangkan alokasi 80 MHz senilai Rp 545,84 miliar, Indosat memperoleh 60 MHz senilai Rp 372 miliar, dan XLSmart mendapatkan 50 MHz senilai Rp 231,6 miliar.
Penambahan spektrum ini meningkatkan total kapasitas spektrum seluler nasional menjadi 712 MHz yang terbagi ke dalam tiga operator besar.
Equity Research Analyst Sukarno Alatas menilai hasil lelang tersebut akan menggeser fokus persaingan operator dari perang tarif menuju kualitas jaringan.
Penguasaan spektrum yang lebih seimbang memungkinkan operator untuk melakukan diferensiasi melalui efisiensi belanja modal dan kemampuan monetisasi trafik data.
Ringkasan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap industri telekomunikasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penghangusan sisa kuota internet serta dinamika lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang diumumkan pada 30 Juli 2026 di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan perubahan model bisnis operator seluler tidak memicu praktik persaingan usaha tidak sehat atau kartel yang merugikan konsumen.
KPPU menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami potensi perubahan strategi bisnis dan penetapan tarif layanan data, meski belum menemukan adanya bukti penyeragaman harga di industri tersebut. Pengawasan ini merespons desakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis sebagai panduan eksekusi putusan MK agar hak konsumen atas sisa kuota tetap terlindungi.
Di sisi lain, hasil lelang frekuensi yang dimenangkan oleh Telkomsel, Indosat, dan XLSmart diprediksi akan mengubah peta persaingan pasar. Analis menilai penambahan spektrum ini akan mengalihkan fokus kompetisi operator dari perang tarif menuju peningkatan kualitas jaringan dan efisiensi belanja modal.





