Kemnaker Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan Lewat Aturan Baru untuk Lindungi Hak Pekerja

Pemerintah perbarui regulasi dan optimalkan sistem pengawasan demi menjamin hak pekerja.

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan nasional melalui pembaruan regulasi, peningkatan kompetensi, serta distribusi pengawas yang lebih merata.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyatakan pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan revisi atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengawasan di lapangan.

“Perubahan aturan ini mempertegas kewenangan pengawas saat memeriksa pemenuhan hak pekerja, seperti pembayaran upah minimum, upah lembur, hingga jaminan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” ujar Anwar dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Anwar menegaskan bahwa efektivitas pengawasan sangat bergantung pada pemetaan kebutuhan di tiap wilayah.

Pemerintah kini mengintegrasikan aspek kelembagaan, kecukupan anggaran, serta koordinasi intensif antara pusat dan daerah guna memastikan pemeriksaan berjalan tepat sasaran.

Sistem pelaporan juga diperkuat sebagai instrumen evaluasi hasil kerja lapangan untuk mengidentifikasi kendala secara lebih cepat.

Pemerintah berharap metode ini mampu mendorong kolaborasi aktif antara pengawas, pengusaha, dan pekerja dalam mematuhi aturan.

“Mari kita manfaatkan ruang dialog ini untuk memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi berbagai tantangan penerapan norma ketenagakerjaan serta standar K3 ke depan,” tutup Anwar.

Rekomendasi