Bisnistalk.com, – Jakarta – Pemerintah memproyeksikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat menggaet investasi global senilai Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun pada tahap awal.
Proyeksi ini merupakan estimasi moderat yang terus dihitung pemerintah, mengingat daya saing Indonesia dengan pusat keuangan global lainnya menjadi faktor penentu.
Angka tersebut bergantung pada berbagai asumsi, termasuk kemampuan Indonesia untuk bersaing dengan pusat keuangan yang sudah mapan seperti Singapura.
Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah investasi global yang akan mengalir ke Indonesia begitu PFII beroperasi.
Investor asing akan memiliki fleksibilitas dalam bentuk kehadiran usaha mereka di kawasan tersebut, mulai dari membuka kantor cabang hingga mendirikan badan hukum sendiri.
“Kalau kita buka ini kan investor asingnya masuk,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah masih merampungkan skema insentif untuk para investor.
Namun, Indonesia tetap berkomitmen untuk mematuhi standar perpajakan internasional, termasuk kebijakan global minimum tax.
Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat menawarkan tarif pajak yang terlalu rendah semata-mata untuk menarik modal asing.
Fokus utama pemerintah adalah menciptakan paket insentif yang kompetitif tanpa melanggar ketentuan global.
Mengenai pendanaan awal pembentukan PFII, Herman memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan menjadi sumbernya.
Pemerintah tengah membahas skema pendanaan alternatif, termasuk potensi pemanfaatan sumber daya dari Danantara.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah praktik round tripping capital.
Praktik ini terjadi ketika perusahaan domestik memindahkan badan usahanya ke luar negeri, lalu kembali masuk ke PFII untuk mendapatkan insentif pajak.
Herman menegaskan bahwa PFII akan beroperasi sesuai standar regulator internasional, sehingga proses penyaringan investor akan dilakukan secara ketat.
“Oh itu harus dimitigasi. Karena kalau PFII itu, financial center itu ketat dia ininya, harus tunduk pada regulator internasional. Misalkan kalau ada kayak gitu, skriningnya juga harus ketat,” tegasnya.
Seluruh perusahaan yang ingin beroperasi di PFII nantinya wajib memenuhi berbagai ketentuan internasional.
Meskipun prosesnya lebih kompleks, regulasi yang diterapkan akan dirancang agar tetap kompetitif dengan pusat keuangan global lainnya.
Sebagai pembeda utama, pemerintah berencana memanfaatkan kekayaan sumber daya alam Indonesia sebagai daya tarik PFII.
Kawasan ini diharapkan menjadi pusat pembiayaan proyek-proyek strategis nasional yang didukung oleh investor asing dengan praktik dan standar internasional.
Pengembangan PFII akan dimulai dari satu kawasan terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan ekspansi ke lokasi lain, menurut Herman.
“Intinya kita ingin agar pendanaan jangka panjang masuk,” pungkasnya.





