Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah mengejar percepatan persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk wilayah konsesi di Grasberg, Papua Tengah, guna menjamin keberlangsungan operasional pertambangan pasca-2041 pada Sabtu (8/8/2026).
Dilansir dari Katadata, Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan bahwa proses perizinan yang lebih cepat sangat krusial bagi perusahaan.
Pengembangan infrastruktur tambang bawah tanah membutuhkan waktu perencanaan serta konstruksi yang sangat panjang, yakni mencapai sekitar 15 tahun.
Perusahaan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan IUPK tersebut kepada pemerintah sejak pertengahan Juni 2026.
Saat ini, dokumen permohonan tersebut masih berada dalam tahap peninjauan administratif dan verifikasi kelengkapan syarat di Kementerian ESDM.
Langkah strategis ini didahului dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait divestasi saham tambahan sebagai syarat regulasi.
“Salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi saham tambahan, pada saat diterbitkan,” kata Tony Wenas.
Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoran (FCX) sebelumnya telah menyepakati kerangka kerja perpanjangan hak operasi berdasarkan umur cadangan mineral di kawasan tersebut pada Februari 2026.
Sebagai bagian dari kesepakatan divestasi, FCX berkomitmen melepas 12 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia setelah IUPK pasca-2041 resmi diterbitkan.
Kepemilikan saham FCX di PTFI yang saat ini berada di angka 48,76 persen akan dipertahankan hingga 2041.
Porsi kepemilikan saham FCX nantinya akan berkurang menjadi 37 persen mulai tahun 2042.
Pihak yang mengakuisisi saham tersebut nantinya diwajibkan mengganti biaya proporsional berdasarkan nilai buku investasi yang menguntungkan setelah masa berlaku saat ini berakhir.
Keberlanjutan operasional berskala besar dan pengembangan sumber daya tambahan di Grasberg sangat bergantung pada terbitnya revisi IUPK dari pemerintah.
FCX menegaskan bahwa mereka terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan secara formal demi stabilitas para pemangku kepentingan.
Ringkasan
PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah mendorong percepatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk wilayah Grasberg, Papua Tengah, guna memastikan keberlangsungan operasional tambang pasca-2041. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menegaskan bahwa kepastian izin ini sangat krusial mengingat kebutuhan waktu perencanaan dan konstruksi infrastruktur tambang bawah tanah yang mencapai 15 tahun.
Permohonan perpanjangan IUPK yang diajukan sejak Juni 2026 kini sedang dalam tahap verifikasi administratif di Kementerian ESDM. Proses ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan divestasi tambahan saham sebesar 12 persen dari Freeport McMoran kepada Pemerintah Indonesia yang akan berlaku setelah izin operasi baru resmi diterbitkan.
Keberhasilan perpanjangan izin ini menjadi kunci bagi stabilitas operasional jangka panjang dan pengembangan sumber daya mineral di kawasan tersebut. Saat ini, Freeport terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang telah disepakati dalam kerangka kerja perpanjangan hak operasi.





