Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merevisi metodologi penentuan saham dengan konsentrasi kepemilikan tertinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dengan mengintegrasikan kriteria price impact ratio khusus bagi emiten berkapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun pada Selasa (14/7/2026).
Dilansir dari MSN, kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperketat pengawasan terhadap potensi pemusatan kepemilikan saham yang tidak wajar di pasar modal domestik.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa bursa akan melakukan penyaringan ketat terhadap saham-saham yang menunjukkan indikator price impact ratio tinggi guna mengidentifikasi potensi risiko HSC secara lebih akurat.
Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa price impact ratio dihitung melalui perbandingan antara perubahan harga saham dengan velocity, yang merupakan rasio antara rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
Menurut Jeffrey Hendrik, semakin rendah volume transaksi suatu saham maka akan semakin rendah pula tingkat velocity yang dihasilkan oleh saham tersebut.
“Dengan velocity yang rendah tetapi perubahan harga yang besar tentu akan menghasilkan price impact ratio tinggi,” kata Jeffrey Hendrik.
“Atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya HSC,” kata Jeffrey Hendrik.
Evaluasi menggunakan kriteria baru ini akan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan untuk seluruh saham yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun, mengikuti siklus evaluasi indeks utama di Bursa Efek Indonesia.
Di luar evaluasi berkala tersebut, faktor pemicu atau trigger factor yang selama ini digunakan dalam pengawasan tetap akan berlaku untuk seluruh saham secara insidental.
Penerapan kriteria baru ini berdampak pada penambahan 37 saham baru ke dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), sehingga total saham dalam kategori tersebut kini mencapai 51 saham.
“Sehingga total saham yang ada di dalam high shareholding concentration akan menjadi 51 saham, sekali lagi ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kami lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur wajar dan efisien,” kata Jeffrey Hendrik.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya reformasi pasar modal Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas perdagangan secara menyeluruh.
Langkah ini juga ditujukan untuk mendapatkan apresiasi positif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk para penyedia indeks global atau index provider.
Setelah daftar terbaru dipublikasikan, Bursa Efek Indonesia akan membuka ruang diskusi terbuka dengan emiten-emiten yang masuk dalam kategori tersebut.
“Untuk bisa melakukan necessary action untuk melakukan distribusi yang lebih baik atas saham-sahamnya di pasar,” kata Jeffrey Hendrik.
Melalui dialog tersebut, emiten diharapkan dapat mengambil langkah korektif guna memperbaiki tingkat likuiditas dan distribusi saham di publik.
Transformasi metodologi ini mencerminkan komitmen berkelanjutan dari otoritas bursa dalam menjaga integritas pasar serta melindungi kepentingan investor ritel maupun institusi.
Dengan adanya standar baru ini, pemantauan terhadap anomali harga yang tidak didukung oleh volume transaksi yang memadai diharapkan dapat ditekan serendah mungkin.
Pihak bursa menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan emiten terhadap aturan distribusi kepemilikan saham menjadi prioritas utama dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat di Indonesia.





