Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait dugaan keterlibatan mantan penyidik lembaganya dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa hingga Kamis (5/11), pihaknya belum mengetahui keterlibatan mantan pegawai tersebut sebagaimana isu yang beredar di publik.
Meski demikian, KPK berkomitmen untuk terus mencermati dan mendalami berbagai informasi yang muncul terkait skandal penyadapan tersebut.
“Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Budi menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan di sejumlah media massa.
Pihak KPK menekankan bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga antirasuah tidak dijalankan secara bebas tanpa aturan.
Landasan hukum pelaksanaan penyadapan KPK secara eksplisit tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Ketentuan tersebut memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan hanya dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.
“Artinya penyadapan di KPK lawful intercept,” tegas Budi dalam penjelasannya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyadapan di KPK harus disesuaikan dengan perkara yang sedang ditangani secara sah.
Setiap permohonan penyadapan di KPK wajib melalui mekanisme persetujuan berlapis yang cukup ketat.
Proses pengajuan dimulai dari tim yang menangani perkara, diteruskan kepada direktur, deputi, hingga mendapatkan persetujuan akhir dari pimpinan KPK.
“Termasuk juga dalam prosesnya, penyadapan ini dilakukan secara berjenjang ya penugasan, dari proses awal diajukan oleh tim ya, terus disetujui oleh direktur, kemudian deputi, sampai ke approval pimpinan,” kata Budi.
KPK juga menjalankan audit independen secara berkala terhadap seluruh aktivitas penyadapan yang dilakukan lembaganya.
Langkah audit ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan berada dalam koridor hukum serta menjaga aspek akuntabilitas.
Budi menjamin bahwa penyadapan hanya dilakukan kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang disidik.
Setiap kegiatan penyadapan juga memiliki batasan durasi waktu atau time frame yang sudah ditetapkan.
Jika masa penyadapan telah berakhir, KPK akan segera menghentikan pemantauan terhadap pihak yang menjadi sasaran.
“Jika memang sudah apa namanya sudah di luar durasi waktu, time frame, maka kemudian juga dilepas, tidak dilakukan penyadapan lagi, gitu,” tegas Budi.
Seluruh aktivitas penyadapan juga berada dalam pengawasan ketat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme check and balance agar pelaksanaan wewenang berjalan sesuai aturan.
“Jadi setiap kegiatan KPK juga kami laporkan kepada Dewan Pengawas sebagai fungsi kontrol, fungsi check and balance untuk melakukan pengawasan termasuk dalam proses-proses penyelidikan dan penyidikan di KPK,” pungkasnya.
Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Selain Presiden, daftar korban penyadapan ilegal dikabarkan mencakup sejumlah menteri, elite politik, pengusaha, hingga tokoh LSM.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dikutip dari: JawaPos