Jakarta – Sejumlah partai politik dan organisasi kemasyarakatan mendesak kepolisian segera mengungkap motif serta aktor intelektual di balik skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya, Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka pada Selasa (3/11).
Penyidikan mengungkapkan bahwa penyadapan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Target penyadapan mencakup nomor telepon Presiden, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha tanpa melalui prosedur hukum yang resmi.
Para tersangka diduga menghapus jejak digital hasil sadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Tindakan para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiyono, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk insubordinasi yang sangat serius terhadap kepala negara.
“Tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan yang sah merupakan persoalan yang sangat serius, apalagi dilakukan kepada Presiden,” ujar Sugiyono pada Rabu (4/11).
Ia menambahkan bahwa penyidik harus mendalami kemungkinan adanya motif makar di balik aksi penyadapan tersebut.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai praktik ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk perlawanan terhadap sistem hukum nasional.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menuntut kepolisian membongkar siapa pengguna akhir atau pihak yang menerima hasil sadapan tersebut.
Andreas tidak menutup kemungkinan adanya aliran data sadapan ke pihak tertentu dan menekankan perlunya pembuktian melalui proses hukum yang transparan.
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut atas keterlibatan mantan pimpinan institusi keamanan dalam skandal yang mencoreng integritas Polri ini.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa publik berhak mengetahui pemberi perintah dan tujuan di balik penyadapan itu.
“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” tegas AHY dalam keterangan resminya pada Rabu (4/11).
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi politik yang dinilai semakin liar dan tidak berkeadaban.
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengutuk keras penggunaan instrumen negara untuk kepentingan di luar konstitusi.
Sekjen PKS Muhammad Kholid mendesak agar penyelidikan diarahkan untuk menemukan aktor intelektual yang merancang skema penyadapan tersebut.
Majelis Ulama Indonesia melalui KH Masduki Baidlowi meminta agar seluruh jejaring konspirasi di balik kasus ini dibuka secara terang-benderang kepada masyarakat.
Sekretaris PP Muhammadiyah Izzul Muslimin menduga penyadapan ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan bisnis atau politik kelompok tertentu.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengategorikan tindakan menyadap kepala negara sebagai skandal besar yang memenuhi unsur makar.
Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, memperingatkan bahwa Listyo Sigit Prabowo kemungkinan besar bertindak atas perintah pihak lain yang lebih tinggi.
Pangi menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada eksekutor lapangan, melainkan harus menyentuh pihak yang mengendalikan operasi ilegal tersebut.
Hingga Kamis (5/11), kepolisian terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang ini dapat diproses hukum secara profesional.
Dikutip dari: Kumparan