Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menduga praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari persekongkolan politik untuk merebut kekuasaan.
Benny menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/11).
Ia menegaskan bahwa keterlibatan sejumlah jenderal dalam kasus ini menjadi indikasi kuat adanya konspirasi yang terencana.
Menurut Benny, tindakan penyadapan terhadap kepala negara tidak mungkin dilakukan secara personal tanpa adanya perintah dari pihak tertentu.
“Jadi ini adalah persekongkolan politik dengan kekuatan tertentu dan kekuatan tertentu ini harus diselidiki oleh Mabes Polri,” ujar Benny.
Ia menambahkan bahwa penyidik harus mendalami motif di balik tindakan inkonstitusional yang menyasar kegiatan di lingkungan Istana Kepresidenan tersebut.
Politikus Partai Demokrat ini menilai penyadapan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum, melainkan upaya mencari informasi negatif untuk kepentingan politik.
Benny menyebut penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan permulaan dari sebuah agenda besar kelompok tertentu untuk meraih kekuasaan.
“Kalau ditanya apa kepentingan, apa motif pribadi beliau melakukan penyadapan itu kan tidak mungkin, oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya Pak eks Kapolri melakukan penyadapan istana dan Presiden ini apa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa hasil sadapan berpotensi disalahgunakan sebagai alasan pembenar untuk menjatuhkan posisi presiden.
Terkait potensi unsur makar, Benny menyebutkan ada tiga indikator utama yang perlu diperiksa oleh penyidik, yakni perbuatan permulaan, tujuan politik, serta keterlibatan kelompok tertentu.
Ia membedakan antara tindakan makar dengan hak menyatakan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan demokrasi.
Benny menyerahkan konstruksi hukum mengenai dugaan makar sepenuhnya kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam.
Ia mendesak agar proses hukum dilakukan secara akuntabel, transparan, dan terbuka kepada publik demi menjaga stabilitas nasional.
Pengusutan kasus ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum di tengah kehidupan politik Indonesia yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal.
Selain Listyo Sigit, polisi juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan bahwa para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap nomor telepon presiden dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Sasaran penyadapan tersebut meliputi pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Mabes Polri kini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual di balik dugaan konspirasi politik tersebut.
Dikutip dari: Kumparan