Listyo Sigit Dkk Jadi Tersangka Sadap Presiden, Terancam 10 Tahun Bui

Kepala Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.

Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit Prabowo, pihak kepolisian juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.Listyo Sigit Dkk Jadi Tersangka Sadap Presiden, Terancam 10 Tahun Bui

Kedua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan status tersangka terhadap ketiga perwira tinggi tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11).

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH,” ujar Asep di hadapan awak media.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Asep menambahkan pernyataan resminya.

Penyidik Bareskrim Polri sejauh ini telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Proses penyidikan tersebut juga melibatkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.

Tindak pidana penyadapan ilegal ini diduga dilakukan terhadap Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.Listyo Sigit Dkk Jadi Tersangka Sadap Presiden, Terancam 10 Tahun Bui

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memantau komunikasi target tanpa melalui prosedur verifikasi resmi.

Aksi ilegal tersebut diketahui berlangsung sejak tahun 2025 hingga terungkap pada Oktober 2026.

Pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan ini merupakan perbuatan oknum dan bukan merupakan bagian dari kebijakan institusi Polri secara keseluruhan.

Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa Polri memiliki aturan ketat mengenai pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ujar Asep Edi Suheri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 ayat (1) UU KUHP, Pasal 332 ayat (1) UU KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial SU.

Kasus ini mulai diusut setelah adanya laporan polisi dari seorang petugas yang mendapati kejanggalan sistem pada 30 Oktober 2026.

Seluruh proses hukum ini dipastikan akan berjalan secara profesional dan transparan di bawah pengawasan ketat Inspektorat Pengawasan Umum Polri.Listyo Sigit Dkk Jadi Tersangka Sadap Presiden, Terancam 10 Tahun Bui

Dikutip dari: Kumparan

Rekomendasi