Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang total praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini merupakan langkah preventif pemerintah dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan akibat fenomena El Nino di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang total praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini merupakan langkah preventif pemerintah dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan akibat fenomena El Nino di seluruh wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Tag: Pembakaran Lahan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
