Purbaya Buka Suara Soal Usulan Insentif Pajak Investor PFII

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan insentif pajak investor PFII.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembahasan insentif pajak bagi investor PFII masih berlangsung.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menetapkan besaran maupun jangka waktu pemberian insentif pajak bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Senin (20/7/2026).

Dilansir dari Katadata, pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi wacana pemberian insentif pajak penghasilan hingga 50 tahun yang sempat mengemuka dalam pembahasan di lingkungan parlemen baru-baru ini.

Baca Juga

Purbaya menegaskan bahwa skema insentif tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal pemerintah sehingga belum ada keputusan final mengenai durasi waktunya.

Pemerintah menjamin bahwa kebijakan insentif perpajakan yang nantinya dirumuskan akan tetap mematuhi ketentuan Pajak Minimum Global sebesar 15 persen.

“Pajak minimum itu kan kewajiban, pasti tidak boleh di bawah itu, karena itu berlaku global,” kata Purbaya.

Dalam merancang insentif tersebut, pemerintah berencana mengadopsi praktik terbaik dari pusat keuangan internasional yang sudah mapan seperti Singapura dan Dubai.

“Jadi kita ikut best practice yang dilakukan oleh international financial yang lain, termasuk Singapura, Dubai,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah dan legislatif sedang menggodok pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional.

Pembahasan daftar inventarisasi masalah terkait rancangan undang-undang tersebut menunjukkan pendekatan pemerintah yang cukup progresif dalam menarik minat investor global.

Kawasan PFII nantinya diproyeksikan menjadi wadah bagi berbagai entitas keuangan seperti bank investasi, bank umum, perusahaan asuransi, hingga dana pensiun.

Pemerintah juga berencana mengakomodasi keberadaan family office sebagai salah satu instrumen utama untuk menarik pengelolaan aset dari investor kelas dunia ke dalam negeri.

Terkait usulan insentif, Mukhamad Misbakhun sempat menyebutkan adanya wacana pemberian tarif pajak penghasilan sebesar 0 persen selama jangka waktu hingga 50 tahun bagi entitas yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Pajak 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” kata Mukhamad Misbakhun.

Hingga saat ini, pemerintah masih terus melakukan sinkronisasi kebijakan agar insentif yang diberikan mampu menarik modal asing tanpa melanggar ketentuan perpajakan internasional yang berlaku.

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran dan durasi insentif pajak bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) hingga Senin (20/7/2026), meskipun sempat muncul wacana pemberian tarif nol persen selama 50 tahun di parlemen.

Purbaya memastikan bahwa skema insentif yang sedang digodok pemerintah akan tetap mematuhi ketentuan Pajak Minimum Global sebesar 15 persen dengan mengadopsi praktik terbaik dari pusat keuangan internasional seperti Singapura dan Dubai.

Kawasan PFII sendiri dirancang untuk meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional dengan menargetkan berbagai entitas, termasuk bank investasi, perusahaan asuransi, hingga family office guna menarik pengelolaan aset dari investor global ke dalam negeri.

Rekomendasi