Pemerintah Wajibkan Industri Gula Miliki Kebun Tebu Sendiri

Lahan perkebunan tebu yang luas sebagai bahan baku utama industri pengolahan gula nasional.
Pemerintah mewajibkan industri pengolahan gula untuk memiliki kebun tebu sendiri guna mempercepat swasembada gula nasional.

Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan kewajiban bagi seluruh industri pengolahan gula untuk memiliki kebun tebu sendiri sebagai langkah strategis mempercepat swasembada gula nasional pada Senin (3/8/2026).

Dilansir dari Katadata, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa aturan tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan penegakan kembali ketentuan yang telah berlaku sejak 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa kewajiban tersebut selama ini belum dijalankan secara optimal oleh pelaku usaha industri gula di tanah air.

“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan dan sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” kata Amran.

Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi.

Sebelum undang-undang tersebut diterbitkan, kewajiban serupa telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mewajibkan pabrik gula memiliki kebun untuk memasok sedikitnya 20% kebutuhan bahan baku.

“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul karena sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya,” ujar Amran.

Rendahnya kepatuhan menjadi alasan utama pemerintah memperketat implementasi aturan tersebut di lapangan.

Dari sebelas perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan berlaku pada 2014.

Sementara itu, 10 perusahaan lainnya diduga belum memiliki kebun sendiri hingga saat ini.

Ketergantungan industri terhadap impor gula mentah telah memicu membanjirnya gula rafinasi ke pasar konsumsi domestik.

Kondisi tersebut tidak hanya menekan penjualan gula produksi dalam negeri, tetapi juga memberikan dampak negatif yang signifikan bagi para petani tebu.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar akibat masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi.

PT Sinergi Gula Nusantara juga mencatat kerugian sebesar Rp680 miliar pada tahun 2025 karena persoalan serupa.

Di tingkat petani, harga tetes tebu turun hampir 50%, dari sekitar Rp1.900 menjadi Rp1.000 per liter pada Maret 2026.

Sekitar 1,6 juta ton gula petani dilaporkan belum terserap pasar, sehingga menyebabkan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

“Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir dan kalau bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” kata Amran.

Upaya Menutup Celah Regulasi

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 untuk menghapus ketidaksesuaian yang selama ini menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban memiliki kebun.

Langkah ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah menghapus pengecualian dalam aturan tersebut.

“Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami dan selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan,” tegas Amran.

Pemerintah juga tengah mempercepat program peremajaan tanaman tebu sebagai bagian dari strategi swasembada gula sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Program peremajaan tersebut ditargetkan mencakup 100.000 hektare pada 2026 dan akan bertambah menjadi 150.000 hektare pada 2027.

Langkah tersebut dinilai sangat mendesak mengingat sekitar 85% tanaman tebu nasional telah berusia tua dan mengalami penurunan produktivitas.

Pemerintah berharap kombinasi penegakan kewajiban kepemilikan kebun dan percepatan peremajaan tebu dapat meningkatkan produksi gula nasional serta mengurangi ketergantungan terhadap impor secara signifikan.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan kewajiban bagi seluruh industri pengolahan gula untuk memiliki kebun tebu sendiri guna mempercepat swasembada nasional, menyusul rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku sejak 2013 dan 2014.

Dari sebelas perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, sepuluh di antaranya diduga belum memenuhi kewajiban tersebut, yang mengakibatkan membanjirnya gula rafinasi ke pasar domestik dan memicu kerugian ekonomi bagi petani tebu serta perusahaan gula milik negara hingga triliunan rupiah.

Untuk menutup celah regulasi, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sesuai rekomendasi KPK sekaligus mempercepat program peremajaan tanaman tebu nasional seluas 100.000 hektare pada 2026 guna meningkatkan produktivitas gula dalam negeri.

Rekomendasi