Pemerintah saat ini masih melakukan konsolidasi dengan Pertamina selama masa transisi.
Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk mengalihkan kewenangan pengadaan minyak bumi dan gas yang selama ini dikelola PT Pertamina (Persero) kepada Lemigas.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa skema pembiayaan kebijakan ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tidak dari APBN ya,” tegas Bahlil saat ditemui di sela acara FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Pemerintah saat ini telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.
Bahlil menjelaskan bahwa proses peralihan masih berada dalam masa transisi untuk memastikan kesiapan operasional.
Pemerintah perlu melakukan konsolidasi intensif bersama PT Pertamina sebelum skema baru ini diterapkan secara menyeluruh.
“Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi karena tidak serta-merta langsung,” ujar dia.
Skema ini nantinya akan mencakup penugasan terkait pemenuhan kebutuhan energi masyarakat yang selama ini dijalankan oleh Pertamina.
Pemerintah memastikan bahwa kewajiban pengadaan melalui Lemigas ini tidak berlaku bagi badan usaha swasta.
“Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya, karena kalau swasta itu urusan mereka,” kata Bahlil.
Terkait sumber pasokan impor yang akan digunakan, Bahlil menyatakan bahwa rencana pengadaan 30 juta barel minyak dari Uni Emirat Arab masih dalam tahap penjajakan.
Penataan ulang sistem pengadaan ini dilakukan menyusul tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.
Data pemerintah mencatat volume impor minyak mentah mencapai 700 hingga 750 ribu barel per hari.
Selain itu, sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional saat ini masih dipenuhi melalui impor dari luar negeri.
Pemerintah berharap skema baru melalui Lemigas ini mampu menata jalur impor migas agar lebih efisien di masa depan.