OJK Cabut Izin Usaha 15 Bank Sepanjang Tahun 2026

Seluruhnya merupakan BPR dan BPRS yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank selama periode Januari hingga akhir Oktober 2026.

Daftar bank yang ditutup tersebut terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia menjadi institusi terbaru yang izin usahanya dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

Bank tersebut berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Sebelumnya, OJK telah menutup 14 perbankan lain sejak awal tahun 2026.

Pada Januari, otoritas menghentikan operasional PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.

Memasuki Februari, izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat dicabut pada 9 Februari disusul PT BPR Kamadana di Bangli, Bali, pada 18 Februari.

Sektor perbankan di Jakarta Pusat juga terdampak dengan pencabutan izin PT BPR Koperindo Jaya pada 9 Maret, kemudian diikuti PT BPR Pembangunan Nagari di Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret.

Pada April, OJK menutup PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya, Sumatra Barat, serta PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni.

Gelombang penutupan berlanjut pada Juli terhadap PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu pada 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok pada 16 Juli.

Selanjutnya, OJK mencabut izin PT BPR Citra Bersada Abad di Bekasi pada 19 Agustus, PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur pada 1 September, serta PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September.

OJK menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional bank yang izinnya dicabut telah dihentikan secara total.

Seluruh penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham melakukan tindakan hukum terhadap aset bank tanpa persetujuan LPS.

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas otoritas tersebut.

Rekomendasi