OJK Buka Jalan Bank Masuk Sektor Kripto Dan Asuransi

Gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta
OJK tengah mematangkan aturan konsep universal banking untuk memperluas cakupan layanan sektor perbankan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan aturan penerapan konsep universal banking sebagai upaya transformasi besar dalam lanskap industri perbankan nasional pada Sabtu (18/07/2026).

Dilansir dari Katadata, model perbankan ini memungkinkan institusi keuangan menyediakan layanan terintegrasi dalam satu ekosistem, mencakup perbankan komersial, aktivitas pasar modal, hingga manajemen aset.

Baca Juga

Melalui pendekatan ini, bank tidak lagi terbatas pada fungsi penghimpun dana dan penyalur kredit konvensional.

Bank kini memiliki peluang untuk merambah lini bisnis baru, seperti penjaminan emisi efek, produk asuransi, serta layanan aset digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa bank nantinya dapat menjalankan peran sebagai bank investasi, asuransi, hingga penyedia layanan kripto.

Langkah ini diambil karena Indonesia saat ini masih tergolong sebagai bank-driven economy, di mana sekitar 80% pembiayaan sektor keuangan nasional masih bertumpu pada perbankan.

OJK berharap penerapan konsep ini mampu mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.

Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah menjelaskan bahwa model ini menawarkan layanan satu pintu atau one-stop service bagi nasabah.

Deden menegaskan bahwa implementasi tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.

Landasan hukum mengenai perluasan kegiatan usaha perbankan ini telah tersedia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU P2SK, bank umum diberikan kewenangan untuk melakukan aktivitas valuta asing, penyertaan modal, serta pengelolaan dana pensiun.

OJK juga mengusulkan agar konsep universal banking diterapkan di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna meningkatkan daya tarik investasi internasional.

Dengan skema di PFII, para pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor jasa keuangan yang berbeda.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pembahasan RUU PFII kini menjadi prioritas untuk diselesaikan guna mendukung penguatan sektor keuangan nasional.

Adapun rincian operasional mengenai penahapan kegiatan usaha layanan jasa keuangan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan OJK setelah mendapatkan persetujuan DPR.

Penerapan model ini diyakini mampu mendorong inovasi produk serta memperluas akses masyarakat dan dunia usaha terhadap pembiayaan jangka panjang.

Negara dengan sektor keuangan maju seperti Jerman, Inggris, Swiss, Prancis, dan Singapura telah lebih dulu menerapkan model perbankan serupa.

OJK menegaskan bahwa integrasi layanan dalam satu institusi akan memperkuat ketahanan industri keuangan di tengah tantangan ekonomi global.

Pengembangan ini sekaligus menandai babak baru dalam modernisasi sistem keuangan nasional yang lebih efisien dan terintegrasi bagi seluruh pelaku pasar.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan aturan penerapan konsep universal banking yang memungkinkan bank di Indonesia merambah lini bisnis baru seperti asuransi, pasar modal, hingga layanan aset kripto untuk mentransformasi lanskap industri keuangan nasional. Langkah strategis yang didasarkan pada UU P2SK ini diumumkan di Jakarta pada Sabtu (18/07/2026) sebagai upaya memperkuat ekonomi yang selama ini masih sangat bergantung pada sektor perbankan.

Model perbankan terintegrasi ini dirancang untuk memberikan layanan satu pintu (one-stop service) kepada nasabah, di mana bank tidak lagi terbatas pada fungsi konvensional sebagai penghimpun dana dan penyalur kredit. Implementasi kebijakan ini rencananya akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan stabilitas sistem keuangan serta rencana penerapan khusus di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik investasi asing.

Kebijakan ini mengadopsi praktik perbankan yang telah sukses diterapkan di sejumlah negara maju seperti Singapura, Swiss, dan Inggris. OJK meyakini bahwa integrasi layanan dalam satu institusi akan menciptakan efisiensi, mendorong inovasi produk keuangan, serta memperkuat ketahanan industri keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Rekomendasi