NOBI Luncurkan Reksa Dana Kripto Terkelola Profesional OJK

Logo PT Dana Kripto Indonesia atau NOBI sebagai manajer investasi aset kripto pertama yang lulus Regulatory Sandbox OJK.
PT Dana Kripto Indonesia resmi lulus program Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan.

Jakarta – PT Dana Kripto Indonesia secara resmi telah menyelesaikan program Regulatory Sandbox dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah menerima surat penetapan bernomor S-254/IK.01/2026 pada Rabu (22/07/2026).

Dilansir dari Katadata, penetapan kelulusan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 14 POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan setelah perusahaan menuntaskan uji coba model bisnis manajer dana kripto.

Baca Juga

Pencapaian ini menempatkan PT Dana Kripto Indonesia sebagai manajer dana kripto pertama di tanah air yang berhasil melewati tahapan pengawasan ketat regulator.

Keberhasilan tersebut sekaligus menandai peluncuran produk perdana mereka yakni NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A yang mengalokasikan aset pada Bitcoin sebesar 50 persen, Ethereum 30 persen, dan Solana 20 persen.

Tren investasi digital di Indonesia mencatatkan pertumbuhan signifikan dengan jumlah pemegang aset kripto yang meningkat dari 11,2 juta orang pada akhir 2021 menjadi 22,4 juta orang per Mei 2026.

Banyak calon investor yang sebenarnya memiliki minat besar namun terhambat oleh kerumitan teknis seperti pengelolaan dompet digital atau pemantauan pasar selama 24 jam.

Layanan yang dikelola oleh manajer dana profesional ini hadir untuk menyederhanakan proses investasi mulai dari pemilihan aset hingga eksekusi transaksi dalam satu pintu.

Direktur PT Dana Kripto Indonesia, Vidy Onadi, menyatakan bahwa pihaknya berupaya memfasilitasi masyarakat agar dapat fokus pada tujuan keuangan tanpa harus terbebani kompleksitas teknis aset kripto.

Mekanisme operasional produk ini mengadopsi pendekatan serupa reksa dana di mana pengguna menyerahkan pengelolaan portofolio kepada tim profesional.

Perbedaan mendasar terletak pada aset yang dikelola, karena dana kripto berfokus pada instrumen berbasis blockchain dan tokenized real-world assets (RWA) alih-alih instrumen pasar tradisional seperti saham atau obligasi.

Keamanan aset investor dijamin dengan sistem kustodian berskala institusi yang terpisah dari dana operasional perusahaan dan dapat diaudit secara independen.

Vidy menegaskan bahwa proses kelulusan dari sandbox bukanlah sekadar formalitas karena seluruh aspek operasional termasuk perhitungan Nilai Aktiva Bersih telah diawasi langsung oleh otoritas.

Strategi pengelolaan portofolio lebih mengutamakan pengendalian risiko melalui penggunaan Risk Scoring Engine yang menghitung tren harga dan volatilitas secara matematis.

Perusahaan juga menerapkan strategi pembelian bertahap atau dollar cost averaging (DCA) untuk meminimalisir dampak fluktuasi harga yang tajam di pasar kripto.

Simulasi historis menunjukkan bahwa pendekatan ini mampu menghasilkan pertumbuhan yang lebih optimal dengan tingkat penurunan nilai atau drawdown yang jauh lebih rendah dibandingkan strategi pasif.

Inovasi ini menjadi instrumen pertama di Indonesia yang mengombinasikan aset keuangan tradisional dengan aset kripto dalam satu produk terkelola.

Perusahaan kini tengah menyiapkan rangkaian produk masa depan termasuk Tokenized Money Market Fund berbasis USD dan produk yang memadukan emas digital dengan Bitcoin.

Setiap produk baru yang direncanakan akan tetap melalui proses konsultasi dengan regulator guna memastikan kepatuhan penuh terhadap aspek legalitas.

Visi jangka panjang perusahaan adalah menjadikan dana kripto sebagai kelas aset yang setara dengan instrumen investasi konvensional seperti deposito dan reksa dana di pasar domestik.

Ringkasan

PT Dana Kripto Indonesia resmi menjadi manajer dana kripto pertama di Indonesia yang lulus dari Regulatory Sandbox OJK pada Rabu (22/07/2026), memungkinkan peluncuran produk NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A untuk menyederhanakan investasi aset digital bagi masyarakat.

Produk perdana ini mengalokasikan aset pada Bitcoin (50%), Ethereum (30%), dan Solana (20%) dengan pengelolaan profesional yang mencakup kustodian berskala institusi, penggunaan Risk Scoring Engine, serta strategi dollar cost averaging untuk meminimalisir volatilitas pasar.

Inovasi ini hadir di tengah pertumbuhan investor kripto di Indonesia yang mencapai 22,4 juta orang per Mei 2026, sebagai solusi atas kendala teknis pengelolaan aset kripto yang kompleks bagi investor ritel.

Rekomendasi