Jakarta, Bisnistalk.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyoroti vonis bersalah yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, dalam perkara investasi startup TaniHub.
Nadiem menilai putusan itu tidak hanya berdampak pada satu kasus, tetapi juga ikut memengaruhi iklim investasi di sektor digital Indonesia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menyatakan Nicko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam investasi pada TaniHub.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 350 juta dengan subsider 110 hari kurungan.
“Lihat saja sekarang kondisi potensi investasi sektor digital, apakah ada investasi yang terjadi? Keran investasi di dunia digital sudah sangat kering,” kata Nadiem dikutip dari Katadata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Nadiem mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menilai keputusan investasi bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.
Menurutnya, efek dari putusan semacam itu berpotensi merembet ke dunia usaha yang lebih luas, tidak terbatas pada sektor digital saja.
Ia menilai para pelaku usaha dan profesional muda kini makin mempertanyakan kepastian hukum di berbagai sektor.
Nadiem juga menyebut pertanyaan serupa mulai muncul di kalangan aparatur sipil negara setelah mencermati proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam perkara tersebut, sejauh ini tiga dari empat terdakwa telah dinyatakan bersalah.
Mereka adalah mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Ibam dan Sri masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Adapun Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Nadiem sendiri dijadwalkan menghadiri sidang untuk menanggapi jawaban jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya pada hari ini.
Ia menyebut ada kemiripan antara keanehan vonis terhadap Nicko dan perkara yang kini menyeret namanya.
“Kok bisa kebijakan yang menghemat Rp 3,6 triliun disebut merugikan negara. Ini pertanyaan-pertanyaan yang sekarang sudah tidak langka lagi ya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem menyatakan optimistis mantan menteri tersebut dapat terlepas dari jeratan hukum dalam kasus Chromebook.
Mereka juga menegaskan bahwa vonis terhadap Ibrahim Arief tidak otomatis membuat Nadiem ikut dinyatakan bersalah oleh pengadilan.





