Nadiem Ajukan Banding Vonis, Laporkan Empat Hakim

Bisnistalk.com, – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus pengadaan Chromebook. Langkah ini diambil setelah ia menjalani proses persidangan dan menerima putusan tersebut.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi mengajukan banding sejak Rabu, 1 Juli lalu. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang mengenai putusan yang dianggap memberatkan.

Baca Juga

Tak hanya fokus pada proses banding, Nadiem bersama tim kuasa hukumnya juga berencana melaporkan sejumlah hakim yang terlibat dalam perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini didasari atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses pengambilan keputusan vonis.

Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa pelaporan ke KY akan dilakukan pada hari Senin, 6 Juli, tepatnya pukul 12.00 WIB. Laporan tersebut akan ditujukan kepada empat hakim yang dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani kasus ini.

Meskipun tidak merinci nama keempat hakim yang akan dilaporkan, diketahui bahwa empat dari lima hakim yang memutus bersalah Nadiem Makarim adalah Purwanto S. Abdullah, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Sunoto.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam kasus pengadaan Chromebook. Vonis ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan tuntutan 18 tahun penjara.

Selain pidana badan, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika denda ini tidak dapat dipenuhi, Nadiem Makarim berpotensi menjalani hukuman tambahan selama lima tahun penjara sebagai subsider dari kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

Rekomendasi