Jakarta – Pengelola indeks global MSCI resmi memperbarui metodologi penilaian terhadap saham yang mengalami kenaikan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI) yang akan mulai berlaku efektif pada peninjauan indeks atau Index Review Agustus 2026.
Dilansir dari Katadata, langkah ini diambil sebagai bentuk upaya sistematis dalam menjaga kualitas indeks serta memastikan konsistensi metodologi di pasar modal global, terutama untuk merespons lonjakan harga yang tidak wajar.
“MSCI mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memperbarui perlakuan terhadap sekuritas yang mengalami Extreme Price Increase (EPI), yang berlaku mulai Index Review Agustus 2026,” kata pihak MSCI dalam pengumuman resminya pada Sabtu (18/07/2026).
Metodologi EPI sendiri merupakan mekanisme penyaringan ketat yang diterapkan untuk memfilter saham dengan kenaikan harga di luar batas normal dalam periode tertentu.
Penyaringan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembentukan harga saham benar-benar mencerminkan mekanisme pasar yang sehat dan dapat diakses oleh investor global secara transparan.
Dalam aturan terbaru, saham yang mencatat EPI dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) minimal 0,75 tidak lagi dikenakan penyaringan otomatis.
Hal ini memberikan peluang bagi saham dengan ketersediaan porsi investor asing yang tinggi tersebut untuk tetap masuk ke dalam MSCI Standard Index selama memenuhi persyaratan lainnya.
Sebaliknya, saham dengan nilai FIF di bawah 0,75 yang mengalami EPI akan mendapatkan perlakuan yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.
Saham dalam kategori FIF rendah tersebut tidak akan langsung dimasukkan ke dalam Standard Index meskipun telah memenuhi persyaratan ukuran dan likuiditas pasar.
Perusahaan tersebut akan tetap ditempatkan dalam market investable universe dan harus menunggu evaluasi lebih lanjut pada peninjauan indeks periode berikutnya.
MSCI juga menerapkan perubahan spesifik bagi konstituen MSCI Small Cap Indexes yang mengalami lonjakan harga ekstrem.
Evaluasi bagi saham-saham kategori ini kini didasarkan pada perbandingan kapitalisasi pasar terhadap batas ukuran segmen pasar atau Market Size-Segment Cutoffs untuk Standard Index.
Saham yang memenuhi ambang batas tertentu akan dihapus dari Small Cap Index tanpa langsung dipromosikan ke Standard Index untuk menjaga integritas pasar.
Langkah perubahan metodologi ini dinilai cukup relevan dengan kondisi pasar modal di Indonesia yang kerap menjadi perhatian pengelola indeks global tersebut.
MSCI sebelumnya menyoroti sejumlah saham di Indonesia yang memiliki free float rendah sehingga dianggap rentan terhadap konsentrasi kepemilikan.
Selain masalah free float, transparansi kepemilikan saham serta dugaan perdagangan terkoordinasi juga menjadi catatan penting bagi otoritas pasar modal nasional.
Meskipun dalam evaluasi Juni 2026 status Indonesia masih dipertahankan sebagai emerging market, posisi tersebut masih dalam daftar pemantauan ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) kini memiliki waktu hingga November 2026 untuk menunjukkan kemajuan signifikan dalam reformasi integritas pasar.
Risiko penurunan status menjadi frontier market tetap membayangi jika reformasi yang dijalankan tidak menunjukkan hasil yang memadai bagi investor global.
Ringkasan
MSCI resmi memperbarui metodologi penilaian terhadap saham dengan kenaikan harga ekstrem (Extreme Price Increase/EPI) yang akan berlaku efektif pada peninjauan indeks Agustus 2026 guna menjaga kualitas dan konsistensi indeks global.
Dalam aturan baru tersebut, MSCI menerapkan perlakuan berbeda berdasarkan Foreign Inclusion Factor (FIF); saham dengan FIF minimal 0,75 kini tidak lagi terkena penyaringan otomatis, sementara saham dengan FIF di bawah 0,75 akan menghadapi evaluasi yang lebih ketat sebelum dapat masuk ke dalam MSCI Standard Index.
Langkah ini diambil di tengah sorotan MSCI terhadap integritas pasar modal Indonesia, terutama terkait isu free float rendah dan potensi perdagangan terkoordinasi, yang menempatkan status Indonesia di bawah pemantauan ketat hingga batas waktu reformasi pada November 2026.





