Jakarta – Penyedia indeks global MSCI resmi melakukan perubahan signifikan terhadap metodologi penyaringan saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI) pada Selasa (21/7/2026) guna menjaga kualitas indeks acuan global.
Dilansir dari CNBC, langkah strategis ini dilakukan untuk merespons fenomena kenaikan harga saham yang sangat tajam dalam waktu singkat yang berpotensi mendistorsi kualitas indeks jika tidak dibarengi dengan likuiditas maupun kapitalisasi pasar yang memadai.
Kebijakan baru tersebut akan mulai diimplementasikan secara efektif pada periode peninjauan indeks atau Index Review bulan Agustus 2026 mendatang.
Penyedia indeks ini kini tidak lagi hanya terpaku pada pergerakan harga saham, melainkan juga mulai mempertimbangkan struktur kepemilikan publik, ukuran kapitalisasi pasar yang dapat diinvestasikan, serta tingkat likuiditas perdagangan secara lebih ketat.
Perubahan metodologi ini menjadi perhatian serius bagi pelaku pasar global karena indeks yang disusun oleh MSCI menjadi acuan utama bagi investor institusi, manajer investasi, hingga pengelola dana pasif dalam menentukan alokasi portofolio mereka.
Masuk atau keluarnya suatu saham dari indeks acuan tersebut seringkali memicu perubahan arus investasi yang signifikan serta memengaruhi volatilitas harga saham di pasar modal.
Dalam aturan terbaru, saham yang memperoleh penanda EPI dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih kini dikecualikan dari penyaringan ketat tersebut.
Artinya, saham dengan kriteria tersebut tetap memiliki peluang untuk masuk ke dalam Global Standard Indexes selama memenuhi seluruh persyaratan metodologi lainnya.
Sebaliknya, saham berstatus EPI dengan FIF di bawah 0,75 akan menjalani evaluasi tambahan yang lebih mendalam sebelum dapat dipertimbangkan masuk ke dalam indeks standar.
Perlakuan khusus juga diterapkan bagi saham yang sudah menjadi konstituen Small Cap Indexes dengan mengacu pada batas ukuran segmen pasar atau Standard Index Market Size-Segment Cutoff.
Jika kapitalisasi pasar penuh atau berbasis free float mencapai 1,8 kali lipat dari ambang batas, saham tersebut tidak akan dipromosikan ke Standard Index dan justru dikeluarkan dari Small Cap Index untuk dievaluasi kembali pada periode berikutnya.
Penyempurnaan ini menggantikan aturan lama yang tertuang dalam dokumen Global Investable Market Indexes Methodology edisi November 2024 yang dianggap kurang mengakomodasi dinamika pasar terkini.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memitigasi risiko bagi investor agar tidak terjebak pada saham dengan lonjakan harga sementara yang tidak mencerminkan fundamental pasar yang sehat.
Bagi emiten, perubahan ini memberikan sinyal bahwa kenaikan harga saham saja tidak lagi menjamin posisi mereka di dalam indeks global tanpa adanya dukungan likuiditas dan transparansi kepemilikan publik.
Sebelumnya, pada peninjauan yang berlaku efektif 29 Mei 2026, jumlah konstituen Indonesia dalam Global Standard Index sempat berkurang dari 17 menjadi 11 saham akibat pembekuan terhadap sejumlah emiten domestik.
Beberapa perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan antara lain PT Amman Mineral Internasional Tbk, PT Barito Renewables Energy Tbk, PT Chandra Asri Pacific Tbk, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, serta PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Sektor perbankan yang diwakili oleh PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tetap menjadi pilar utama dalam komposisi indeks global untuk pasar Indonesia.
Selain sektor finansial, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Astra International Tbk juga tetap bertahan di dalam indeks sebagai representasi dari sektor telekomunikasi dan otomotif.
Ringkasan
Penyedia indeks global MSCI resmi memperbarui metodologi penyaringan saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem (Extreme Price Increase/EPI) pada Selasa (21/7/2026) untuk menjaga kualitas indeks acuan dari distorsi harga yang tidak didukung fundamental memadai.
Kebijakan yang akan berlaku efektif pada peninjauan indeks bulan Agustus 2026 ini memperketat kriteria dengan mempertimbangkan struktur kepemilikan publik, ukuran kapitalisasi pasar yang dapat diinvestasikan, serta tingkat likuiditas perdagangan, terutama bagi saham dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) di bawah 0,75.
Perubahan ini bertujuan memitigasi risiko bagi investor institusi agar tidak terjebak pada saham dengan lonjakan harga sementara, sekaligus menggantikan aturan lama yang dianggap kurang relevan dengan dinamika pasar terkini.





