Jakarta – Pengelola indeks global MSCI resmi mengumumkan pembaruan metodologi penyaringan bagi saham yang mengalami lonjakan harga drastis atau extreme price increase (EPI) yang akan mulai berlaku efektif pada peninjauan indeks periode Agustus 2026.
Dilansir dari Katadata, pengelola indeks tersebut memutakhirkan aturan ini guna menjaga kualitas serta konsistensi metodologi dalam mengukur saham-saham yang dinilai memiliki kenaikan harga tidak wajar dalam periode tertentu.
“MSCI mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memperbarui perlakuan terhadap sekuritas yang mengalami Extreme Price Increase (EPI), yang berlaku mulai Index Review Agustus 2026,” ujar perwakilan perusahaan dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).
Langkah ini diambil karena kenaikan harga yang terlalu ekstrem sering kali menimbulkan keraguan mengenai apakah fluktuasi tersebut mencerminkan proses pembentukan harga yang sehat serta aksesibilitas bagi investor global.
Perubahan signifikan pertama adalah sekuritas dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) minimal 0,75 tidak lagi dikenakan penyaringan EPI yang ketat.
Saham dengan kriteria tersebut kini tetap dapat dimasukkan ke dalam Standard Index selama memenuhi seluruh persyaratan inklusi lainnya yang ditetapkan oleh MSCI.
Sebaliknya, sekuritas dengan FIF di bawah 0,75 yang terdeteksi mengalami EPI akan mendapatkan perlakuan yang jauh lebih restriktif.
Saham yang belum menjadi konstituen MSCI IMI Indexes tersebut tidak akan langsung ditambahkan ke Standard Index meski memenuhi persyaratan dasar.
Sebagian saham tersebut harus tetap berada dalam market investable universe dan akan dievaluasi kembali pada proses peninjauan indeks berikutnya.
Metodologi baru ini memberikan ruang lebih luas bagi saham dengan likuiditas asing tinggi untuk masuk ke indeks utama dibandingkan saham dengan free float rendah.
Untuk konstituen MSCI Small Cap Indexes yang mengalami EPI, evaluasi akan dilakukan berdasarkan perbandingan kapitalisasi pasar dengan batas ukuran segmen pasar atau Market Size-Segment Cutoffs.
Saham dengan kapitalisasi pasar penuh di bawah 1,8 kali batas ukuran segmen pasar Standard Index akan dipertahankan dalam indeks Small Cap.
Aturan yang sama berlaku bagi saham dengan kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan free float di bawah 1,8 kali setengah batas ukuran segmen pasar Standard Index.
Namun, saham yang melampaui ambang batas tersebut akan dihapus dari Small Cap Index dan tidak akan langsung ditambahkan ke Standard Index.
MSCI akan melakukan evaluasi ulang terhadap kelayakan saham tersebut untuk masuk ke Standard Index pada peninjauan berikutnya.
Pembaruan aturan ini memiliki keterkaitan erat dengan kondisi pasar modal di Indonesia yang sering mendapat sorotan terkait rendahnya free float.
Masalah transparansi kepemilikan saham serta dugaan perdagangan yang terkoordinasi sempat menjadi perhatian serius bagi pengelola indeks global tersebut.
Meskipun sempat muncul kekhawatiran penurunan status Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar perintis, MSCI tetap mempertahankan posisi Indonesia dalam evaluasi Juni 2026.
Pasar modal Indonesia saat ini masih berada dalam masa pemantauan hingga November 2026 untuk melihat efektivitas reformasi integritas pasar yang dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia.
Kegagalan dalam menunjukkan perkembangan reformasi yang berarti dapat memicu risiko penurunan status bagi pasar modal nasional di masa mendatang.
Ringkasan
MSCI resmi memperbarui metodologi penyaringan saham dengan kenaikan harga ekstrem (Extreme Price Increase/EPI) yang akan berlaku mulai peninjauan indeks Agustus 2026 demi menjaga kualitas serta konsistensi penilaian pasar global. Kebijakan ini diambil untuk merespons keraguan atas kewajaran fluktuasi harga saham serta aksesibilitas bagi investor internasional.
Perubahan utama dalam aturan ini adalah pelonggaran penyaringan bagi saham dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) minimal 0,75, sementara sekuritas dengan FIF di bawah 0,75 akan dikenakan aturan yang jauh lebih restriktif. Selain itu, saham dalam MSCI Small Cap Indexes yang mengalami EPI akan dievaluasi lebih ketat berdasarkan batas ukuran segmen pasar, dengan risiko penghapusan dari indeks jika melampaui ambang batas kapitalisasi tertentu.
Pembaruan ini sangat relevan dengan pasar modal Indonesia yang tengah disorot terkait rendahnya free float serta integritas pasar. Saat ini, Indonesia masih dalam masa pemantauan oleh MSCI hingga November 2026, di mana efektivitas reformasi yang dijalankan Bursa Efek Indonesia menjadi kunci untuk menghindari risiko penurunan status pasar dari berkembang menjadi pasar perintis.





