Kurs Dolar dan Minyak Picu Lonjakan Biaya Haji 2027

Jakarta – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 berpotensi mengalami kenaikan signifikan akibat tekanan ekonomi global dan perubahan standar layanan di Arab Saudi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Selasa (14/7/2026).

Dilansir dari MSN, kenaikan biaya tersebut dipicu oleh pergerakan nilai tukar Dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah dunia, serta kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menghapus layanan Kelas D sebagai kategori paling ekonomis.

Baca Juga

“Selain karena peningkatan kualitas, kenaikan BPIH akan dipengaruhi oleh nilai tukar Dolar Amerika Serikat dan harga minyak mentah global karena kedua faktor tersebut sangat mempengaruhi kurs antara rupiah dan Riyal Arab Saudi,” kata Irfan.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan peningkatan standar fasilitas di lokasi Masyair meliputi pemasangan sekat gipsum, penyediaan sofa bed, hingga sistem pendingin ruangan terpisah untuk setiap tenda.

Peningkatan standar fasilitas ini diprediksi akan menaikkan biaya paket layanan Masyair secara drastis dari angka 2.100 riyal yang berlaku pada musim haji sebelumnya.

“Pemerintah Arab Saudi menyebutkan akan meningkatkan layanan haji tahun depan sehingga langkah tersebut otomatis merembet pada kenaikan harga pelaksanaan haji,” ujar Irfan.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya agar kenaikan biaya tersebut tidak membebani jemaah dengan cara mempertahankan komposisi pembiayaan antara biaya mandiri dan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada rasio 60:40.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat meskipun tantangan biaya penyelenggaraan terus meningkat.

“Kami sudah sampaikan ke beliau, dan beliau hanya mengangguk tanpa respons lain, namun tetap memberikan arahan agar apa pun yang terjadi diusahakan tidak membebani jemaah kita,” kata Irfan.

Selain masalah biaya, pemerintah harus segera melunasi uang muka sebesar 858.743.189,64 riyal atau sekitar Rp4,66 triliun kepada pihak Arab Saudi untuk mengamankan kuota sebanyak 221 ribu jemaah Indonesia.

Keterlambatan pembayaran uang muka tersebut berisiko menyebabkan pengalihan kuota jemaah Indonesia kepada negara lain sesuai ketentuan baru yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.

“Kalau kami tidak melunasi uang muka, jemaah Indonesia dianggap tidak mengirimkan jemaah haji tahun 2027 sehingga slot yang sudah dipakai selama ini akan diberikan ke jemaah haji dari negara lain,” kata Irfan.

Pembayaran lebih awal ini juga diharapkan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam bernegosiasi terkait jaminan kualitas pelayanan di tanah suci.

“Kalau kita belum bayar, kamu belum bayar ngapain kamu ribut, ini juga salah satu pertimbangan kami untuk berusaha membayar lebih dahulu,” ujar Irfan.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyarankan agar BPKH mengoptimalkan hasil pengelolaan investasi dana haji untuk menutupi kenaikan biaya tanpa harus mengandalkan APBN secara berlebihan.

“Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah, melainkan BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji supaya hasil usahanya diperbesar sehingga punya kemampuan,” kata Said.

Komisi VIII DPR juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pembayaran uang muka dengan meminta bukti resmi serta rincian layanan yang akan diterima oleh para jemaah.

Rekomendasi