Kementerian UMKM Siapkan Aturan Baru Kemitraan Pengemudi Ojek Online

Sejumlah pengemudi ojek online sedang menunggu penumpang di pinggir jalan Jakarta.
Pemerintah tengah menyusun Perpres untuk mengatur pola kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online.

Jakarta – Pemerintah Indonesia saat ini tengah memfinalisasi draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan ojek online yang akan memberikan kewenangan kepada Kementerian UMKM untuk mengawasi pola kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, Selasa (28/7/2026).

Dilansir dari Katadata, penyusunan regulasi ini dilakukan sebagai respons atas desakan berbagai organisasi pekerja yang menuntut penguatan perlindungan ekonomi bagi mitra pengemudi di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa regulasi tersebut sebaiknya tidak terjebak pada pengaturan teknis nama program aplikasi yang sering berubah-ubah.

Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan norma hukum yang melarang praktik bisnis yang secara substansi merugikan hak ekonomi pengemudi, meskipun program tersebut hadir dengan klaim inovasi.

Ia menyatakan bahwa regulasi harus fokus pada prinsip perlindungan, bukan sekadar nomenklatur atau nama skema promosi yang diterapkan oleh aplikator.

Garda Indonesia secara spesifik mengajukan enam poin prioritas yang harus diakomodasi dalam perpres, termasuk transparansi algoritma yang memengaruhi distribusi order dan penilaian kinerja pengemudi.

Mereka menuntut agar seluruh biaya promosi dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan aplikasi serta adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat independen.

Selain itu, organisasi tersebut meminta adanya audit berkala yang melibatkan pemerintah dan perwakilan pengemudi untuk memastikan kepatuhan aplikator di lapangan.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengambil sikap lebih tegas dengan mendesak penghapusan total program seperti Aceng, Slot, dan Hemat yang dianggap diskriminatif.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengkritik kebijakan pembatasan potongan komisi sebesar 8% yang dinilai belum efektif karena total potongan di lapangan masih bisa mencapai 34% akibat skema biaya tambahan.

SPAI juga mendorong agar pemerintah mengakui pengemudi platform digital sebagai pekerja dalam hubungan kerja formal, bukan sekadar mitra, agar mereka mendapatkan perlindungan penuh sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

Terkait status tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutkan bahwa opsi menetapkan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro masih terus dikaji dalam pembahasan perpres.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah masih akan melakukan satu pertemuan final dengan asosiasi pengemudi untuk menyempurnakan draf sebelum kebijakan tersebut disahkan.

Pemerintah berkomitmen untuk membagi kewenangan kementerian secara jelas, di mana Kementerian UMKM akan difokuskan pada fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi ekosistem transportasi online.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan antara inovasi bisnis aplikator dengan kepastian pendapatan bagi para pengemudi di sektor transportasi digital.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi draf Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi wewenang kepada Kementerian UMKM untuk mengawasi pola kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online guna memperkuat perlindungan ekonomi bagi pengemudi, Selasa (28/7/2026).

Regulasi ini disusun sebagai respons atas tuntutan organisasi pekerja, seperti Garda Indonesia dan SPAI, yang mendesak adanya transparansi algoritma, penghapusan skema potongan biaya yang diskriminatif, serta kepastian perlindungan hak ekonomi pengemudi.

Pemerintah berkomitmen membagi kewenangan kementerian agar Kementerian UMKM dapat fokus pada fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi ekosistem transportasi online untuk menjaga keseimbangan antara inovasi bisnis aplikator dan pendapatan pengemudi.

Rekomendasi