Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan kebijakan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur kemitraan antara pengemudi ojek online dan aplikator pada Kamis (23/7/2026).
Dilansir dari Katadata, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro nantinya akan diintegrasikan ke dalam regulasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa wacana menjadikan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM saat ini masih menjadi salah satu opsi yang dibahas pemerintah dalam penyusunan aturan tersebut.
“Sedikit lagi akan kami sempurnakan karena masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman asosiasi ojol pekan depan,” kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta.
Kementerian UMKM nantinya akan bertanggung jawab melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi kemitraan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi para pengemudi ojek online.
Terkait potensi pengaturan program aplikator yang selama ini dikeluhkan mitra, Maman menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan lebih mendalam karena hal tersebut bersifat teknis.
“Nanti akan kami cek, yang terpenting kami akan mendorong kebijakan berkeadilan untuk semua, sehingga ekosistem ini terjaga,” ujar Maman.
Pemerintah memandang bisnis transportasi daring sebagai ekosistem yang melibatkan empat kelompok yakni aplikator, pengemudi ojek online, pelaku UMKM seperti penjual atau merchant, serta konsumen.
Tujuan utama penyusunan Perpres ini adalah untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak agar tidak ada satu kelompok pun yang dirugikan dalam ekosistem tersebut.
Program-program seperti Hemat, Aceng, Slot, dan Hub selama ini menjadi sorotan karena menjadi salah satu tuntutan utama pengemudi saat melakukan unjuk rasa.
Program Mitra GoFood Jarak Dekat atau Aceng merupakan skema opsional yang mengharuskan pengemudi mendaftar terlebih dahulu jika ingin berpartisipasi.
Mitra pengemudi Frengki Herawan menjelaskan bahwa pengemudi hanya dibayar antara Rp 5.000 hingga Rp 7.000 untuk pengantaran makanan jika bergabung dalam program tersebut.
Program tersebut dirancang khusus untuk pesanan makanan dengan jarak tempuh lebih dekat dalam cakupan wilayah yang terbatas.
Sementara itu, Grab Indonesia dan Gojek sebelumnya telah mengambil langkah untuk menutup skema langganan Hemat bagi mitra pengemudi mereka pada bulan Mei lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan sebelumnya menyebut bahwa potongan tarif di luar aturan pemerintah masuk dalam ranah bisnis antara aplikator dan mitra.
Pemerintah saat ini hanya mengatur tarif dasar dan biaya pelayanan melalui aturan yang membatasi potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna.
Potongan tersebut dapat bertambah maksimal 5% untuk biaya penunjang yang meliputi beberapa aspek berikut:
- Penyediaan asuransi keselamatan tambahan bagi mitra pengemudi.
- Penyediaan fasilitas pelayanan mitra seperti pelatihan dan layanan kesehatan.
- Dukungan pusat informasi bagi para pengemudi.
- Bantuan biaya operasional berupa voucer BBM dan pulsa.
- Bantuan lainnya dalam situasi tertentu yang mendesak.
Di luar persentase potongan tersebut, Aan mengkategorikan biaya tambahan lainnya sebagai tarif komersial yang menjadi bagian dari hubungan bisnis murni antara aplikator dan mitra pengemudi.
Pergeseran regulasi ini menandakan bahwa Kementerian UMKM akan mengambil peran lebih besar dalam mengawasi kemitraan yang selama ini dianggap bersifat B2B tersebut.
Ringkasan
Kementerian UMKM tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur kemitraan antara pengemudi ojek online dan aplikator guna menciptakan ekosistem yang berkeadilan bagi seluruh pihak, sebagaimana diungkapkan pada Kamis (23/7/2026).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mempertimbangkan status pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro agar Kementerian UMKM dapat melakukan pembinaan, monitoring, perlindungan, serta pemberdayaan secara lebih komprehensif.
Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM, dan konsumen, termasuk mengevaluasi program aplikator yang selama ini menjadi sumber keluhan mitra pengemudi terkait potongan tarif dan skema operasional.





