Kemenhub Uji Kelaiklautan 2.140 Kapal demi Keselamatan Mudik Nataru 2026

Langkah ini dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan pelayaran selama periode Nataru.

Jakarta — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyiapkan langkah strategis guna mendukung kelancaran Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Persiapan tersebut mencakup pemeriksaan kelaiklautan kapal, optimalisasi armada, penerapan diskon tarif, rencana tiket gratis, serta penguatan standar keselamatan di pelabuhan.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Samsuddin, menyatakan bahwa keselamatan penumpang merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan angkutan masa libur akhir tahun ini.

“Dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, keselamatan pelayaran menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar,” ujar Samsuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Pihaknya akan melaksanakan uji kelaiklautan terhadap 2.140 kapal yang direncanakan berlangsung sepanjang periode 1 hingga 30 November 2026.

Instruksi pemeriksaan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2026.

Samsuddin merinci bahwa target pemeriksaan tersebut terdiri dari 511 kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro jarak jauh, dan 460 kapal Ro-Ro penyeberangan.

Selain itu, pemeriksaan juga menyasar 162 kapal tradisional, 821 kapal wisata, serta 123 kapal cepat atau High Speed Craft.

“Kapal yang menjadi sasaran pemeriksaan terdiri atas 511 kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro jarak jauh, 460 kapal Ro-Ro penyeberangan, 162 kapal tradisional, 821 kapal wisata, dan 123 kapal cepat atau High Speed Craft,” ucap Samsuddin.

Cakupan pemeriksaan meliputi aspek keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, status hukum kapal, serta penerapan manajemen keselamatan dan keamanan.

Petugas di lapangan juga akan memverifikasi kesiapan alat keselamatan jiwa, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan pengendalian kapasitas penumpang.

Samsuddin menegaskan bahwa untuk kapal wisata, pemeriksaan dilakukan secara langsung sebelum kapal diizinkan beroperasi melalui Surat Persetujuan Berlayar.

Kapasitas penumpang setiap kapal nantinya wajib menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan di lapangan.

Rekomendasi