Investor Pemerintah Kuasai Saham Puluhan Emiten di BEI

Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta dengan latar belakang aktivitas pasar modal
Data KSEI mencatat pemerintah memiliki saham di sedikitnya 21 emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Jakarta – Data terbaru yang dirilis Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Kamis (13/8/2026) mengungkapkan setidaknya 21 emiten di Bursa Efek Indonesia memiliki investor dengan klasifikasi pemerintah.

Dilansir dari Katadata, data kepemilikan saham di atas 1% tersebut menunjukkan porsi kepemilikan yang signifikan pada sejumlah perusahaan, bahkan melebihi separuh dari total saham beredar.

Baca Juga

Kepemilikan pemerintah terbesar tercatat berada di PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk dengan porsi mencapai 75,25% melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Posisi berikutnya ditempati PT Trada Alam Minera Tbk di mana Jampidsus menguasai sekitar 47,14% dari total saham perusahaan.

Jampidsus juga tercatat memegang saham di PT Sinergi Megah Internusa Tbk sebesar 38,01% dan PT Pool Advista Indonesia Tbk sebesar 26,73%.

Selain itu, kepemilikan pemerintah terdeteksi di PT Hotel Mandarine Regency Tbk sebesar 24,67%, PT Sky Energy Indonesia Tbk sebesar 20,34%, serta PT Rimo International Lestari Tbk sebesar 18,18%.

Daftar tersebut juga mencakup PT Marga Abhinaya Abadi Tbk sebesar 16,62%, PT Siwani Makmur Tbk sebesar 12,05%, dan PT Inti Agri Resources Tbk sebesar 9,84%.

Sementara itu, PT Bank Jago Tbk memiliki investor pemerintah dengan klasifikasi Pemerintah Singapura sebesar 8,28%.

Emiten lain yang mencatatkan kepemilikan pemerintah meliputi PT Armidian Karyatama Tbk, PT Langgeng Makmur Industri Tbk, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, PT Cahaya Permata Sejahtera Tbk, serta PT Citatah Tbk.

Sejumlah saham lainnya seperti PT Bakrie Telecom Tbk, PT Polaris Investama Tbk, PT HK Metals Utama Tbk, PT Sugih Energy Tbk, dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk memiliki porsi kepemilikan di bawah 4%.

KSEI menjelaskan bahwa klasifikasi investor dalam laporan tersebut didasarkan pada proses identifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh pemegang rekening KSEI.

“Data klasifikasi investor yang ditampilkan hanya untuk kepemilikan saham scripless, yang bersumber dari informasi terkini yang disampaikan oleh pemegang rekening KSEI berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi yang dilakukan atas data investor yang dikelolanya,” ungkap KSEI dalam penafian dokumen tersebut.

Pihak KSEI menegaskan bahwa keakuratan penentuan klasifikasi tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pemegang rekening yang melakukan proses verifikasi.

Kepemilikan yang tercatat atas nama institusi Kejaksaan RI pada 17 emiten tersebut sebenarnya merupakan aset sitaan terkait perkara korupsi dan pencucian uang.

Kasus-kasus tersebut utamanya berkaitan dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang melibatkan sejumlah pengusaha besar.

Saham-saham yang disita tersebut tidak dapat dianggap sebagai saham publik atau free float hingga proses hukum selesai dan aset dialihkan sesuai ketentuan pasar modal.

Status aset sitaan ini menegaskan bahwa kemunculan nama Jampidsus dalam data KSEI adalah konsekuensi dari upaya pemulihan kerugian negara, bukan aktivitas investasi aktif pemerintah.

Publik kini menanti langkah selanjutnya terkait nasib saham-saham tersebut setelah proses hukum terhadap pemilik asalnya berkekuatan hukum tetap.

Kepastian mengenai mekanisme pelelangan atau pengelolaan aset tersebut sangat penting bagi stabilitas emiten dan perlindungan investor di pasar modal.

Ringkasan

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 13 Agustus 2026 mengungkapkan bahwa setidaknya 21 emiten di Bursa Efek Indonesia memiliki investor dengan klasifikasi pemerintah, dengan mayoritas kepemilikan saham dipegang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kepemilikan saham pemerintah terbesar tercatat pada PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk sebesar 75,25%, disusul PT Trada Alam Minera Tbk sebesar 47,14% serta sejumlah emiten lainnya, yang mayoritas merupakan aset sitaan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

KSEI menegaskan bahwa status saham tersebut merupakan aset sitaan dan bukan aktivitas investasi aktif, sehingga publik kini menanti kejelasan mengenai mekanisme pelelangan atau pengelolaan aset tersebut setelah proses hukum berkekuatan tetap.

Rekomendasi