Pelalawan – Dua nyawa melayang dalam rentang waktu singkat akibat serangan harimau sumatra di area hutan tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan pekerja serta kelestarian satwa liar di wilayah tersebut.
Dilansir dari Katadata, seorang pekerja berusia 29 tahun tewas diterkam harimau pada 10 Juli, menyusul insiden serupa yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun di kawasan yang sama pada 7 Juli.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau mengonfirmasi bahwa kedua lokasi kejadian hanya berjarak 6,5 kilometer satu sama lain.
Otoritas terkait menduga kedua serangan tersebut dilakukan oleh individu harimau sumatra jantan yang sama dengan perkiraan usia sekitar tiga tahun.
Sebagai respons atas kejadian tersebut, pihak BBKSDA Riau telah memasang dua unit kandang jebak di sekitar lokasi penyerangan untuk mengamankan satwa tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau menilai langkah penangkapan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar permasalahan konflik antara satwa dan manusia.
Koordinator Perlindungan dan Pengembangan Wilayah Kelola Rakyat Walhi Riau, Rezki Andika, menegaskan bahwa pemulihan habitat merupakan kunci utama untuk mencegah konflik serupa di masa depan.
“Secara alami, harimau cenderung takut dan menghindari manusia, mereka menyerang bukan karena manusia adalah mangsa utama, melainkan karena habitatnya terganggu atau merasa terancam,” kata Rezki, Kamis (16/7/2026).
Menurut Walhi, insiden ini merupakan indikator nyata dari menyempitnya ruang hidup satwa endemik akibat aktivitas industri kehutanan yang masif.
Perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut diminta untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan ekosistem yang telah terjadi.
Pemerintah juga didesak untuk melakukan evaluasi ketat terhadap izin konsesi di area yang menjadi habitat alami harimau sumatra.
PT Madukoro Lestari Estate Tasik diketahui merupakan salah satu pemasok bahan baku kayu bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper yang berada di bawah naungan APRIL Group.
Direktur Perkumpulan Elang, Besta, menyatakan bahwa deforestasi yang dilakukan perusahaan telah menghilangkan ruang jelajah bagi predator puncak tersebut.
Terdapat dua perusahaan besar yang menguasai konsesi lahan di kawasan tersebut, yakni PT Arara Abadi dengan luas 49 ribu hektare dan PT Madukoro Lestari Estate Tasik seluas hampir 15 ribu hektare.
“Merusak ruang hidup harimau sama dengan mendorong kepunahannya, perusahaan yang telah melakukan deforestasi harus bertanggung jawab memulihkan habitat harimau di area kerjanya, sembari memastikan keselamatan para pekerja,” ujar Besta.
Ringkasan
Dua orang tewas akibat serangan harimau sumatra di area hutan tanaman industri Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 7 dan 10 Juli, yang memicu desakan dari Walhi Riau agar pihak perusahaan memulihkan habitat satwa tersebut guna mencegah konflik lanjutan.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menduga serangan tersebut dilakukan oleh individu harimau yang sama dan telah memasang kandang jebak, namun langkah ini dinilai Walhi dan Perkumpulan Elang hanya bersifat sementara karena akar masalahnya adalah menyempitnya ruang jelajah satwa akibat deforestasi masif oleh perusahaan konsesi di wilayah tersebut.
Walhi Riau dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin konsesi perusahaan di kawasan habitat alami harimau, serta menuntut tanggung jawab perusahaan seperti PT Arara Abadi dan PT Madukoro Lestari Estate Tasik dalam memulihkan ekosistem yang rusak demi keselamatan pekerja dan kelestarian satwa.





