Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp 425 miliar terkait kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia yang merugikan 14.411 pemberi pinjaman sebesar Rp 2,4 triliun. Upaya penyitaan aset ini dilakukan secara intensif demi memaksimalkan pemulihan kerugian bagi para korban.
Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp 425 miliar terkait kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia yang merugikan 14.411 pemberi pinjaman sebesar Rp 2,4 triliun. Upaya penyitaan aset ini dilakukan secara intensif demi memaksimalkan pemulihan kerugian bagi para korban.
Berita Terkait
Tag: Penyitaan Aset
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
