Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik menjadi 30% dari tarif batas atas. Kebijakan ini merespons penurunan harga avtur nasional demi menjaga keseimbangan daya beli masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.
Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik menjadi 30% dari tarif batas atas. Kebijakan ini merespons penurunan harga avtur nasional demi menjaga keseimbangan daya beli masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.
Berita Terkait
Tag: Kementerian Perhubungan
Grab Ubah Mekanisme Komisi Layanan GrabBike Hemat Agustus Mendatang
Grab Indonesia akan mengubah mekanisme pemrosesan komisi layanan GrabBike Hemat menjadi sistem potong langsung setelah perjalanan selesai mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi pendapatan mitra tanpa mengubah besaran potongan maksimal 8% sesuai aturan pemerintah.
Pemerintah Tentukan Regulator Ojek Online
Pemerintah segera terbitkan Payung Hukum Ojol: pengemudi akan ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro, mempermudah akses pembiayaan dan pengembangan usaha sampingan. Kementerian UMKM, Perhubungan, dan Komdigi dipertimbangkan menjadi pengampu kebijakan.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


