Purbaya Tunda Pungutan Pajak Marketplace Karena Ekonomi Belum Kuat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers terkait kebijakan pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi marketplace karena kondisi ekonomi belum kuat.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri di platform digital yang sedianya diberlakukan mulai Rabu (5/8/2026).

Dilansir dari Katadata, keputusan ini diambil pemerintah dengan pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum cukup kuat untuk menopang kebijakan pajak baru tersebut.

Baca Juga

Purbaya menyatakan bahwa penundaan ini akan berlangsung hingga indikator daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Pemerintah belum memberikan batas waktu pasti mengenai durasi penundaan ini dan akan terus memantau perkembangan ekonomi ke depan.

Terkait dengan pajak yang sempat terlanjur dibayarkan selama masa transisi, pemerintah memastikan akan menyediakan mekanisme pengembalian dana tersebut.

Purbaya menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29% saat ini belum dianggap cukup kokoh untuk menerapkan kebijakan tersebut secara efektif.

Kebijakan ini sebelumnya dirancang untuk mengubah mekanisme pelunasan pajak dari yang semula disetor mandiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh pihak platform.

Implementasi Mekanisme Pemungutan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya telah menunjuk empat platform digital sebagai pemungut pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Terdapat empat perusahaan marketplace yang masuk dalam daftar penunjukan pemerintah tersebut, yaitu:

  • Tokopedia yang menjadi salah satu penyedia layanan e-commerce utama di Indonesia.
  • Shopee yang turut berperan dalam ekosistem perdagangan digital nasional.
  • Lazada sebagai salah satu platform yang ditunjuk untuk menjalankan mekanisme pemungutan pajak.
  • Blibli yang juga telah ditetapkan sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru bagi para pelaku usaha daring.

Perubahan yang diatur pemerintah hanya terletak pada tata cara pemungutan pajak agar lebih efisien dan terintegrasi melalui sistem marketplace.

Pihak marketplace sebelumnya telah diberikan masa transisi selama satu bulan sejak penunjukan resmi pada 1 Juli 2026 untuk mempersiapkan sistem teknis pemungutan.

Pemerintah menyatakan akan kembali meninjau penerapan aturan ini jika indikator ekonomi telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang lebih stabil.

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang di platform digital yang seharusnya berlaku mulai Rabu (5/8/2026) di Jakarta. Keputusan ini diambil karena pemerintah menilai kondisi ekonomi nasional belum cukup kuat untuk menopang kebijakan tersebut.

Penundaan ini akan berlangsung hingga daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan, meski pemerintah belum menetapkan batas waktu berakhirnya kebijakan tersebut. Bagi pedagang yang telah membayar pajak selama masa transisi, pemerintah menjanjikan mekanisme pengembalian dana.

Kebijakan ini sebelumnya dirancang untuk mengalihkan mekanisme pelunasan pajak dari penyetoran mandiri menjadi dipungut langsung oleh empat platform yang ditunjuk, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukan pajak baru, melainkan upaya efisiensi tata cara pemungutan pajak melalui sistem marketplace.

Rekomendasi