Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen per 31 Juli 2026. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat dikecualikan dari potongan pajak ini dengan menyerahkan dokumen pernyataan omzet ke platform terkait sebelum sistem mulai berjalan.
Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen per 31 Juli 2026. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat dikecualikan dari potongan pajak ini dengan menyerahkan dokumen pernyataan omzet ke platform terkait sebelum sistem mulai berjalan.
Berita Terkait
Tag: E Commerce
Industri Kemasan Tumbuh 5%, Tetap Ekspansi Meski Tak Pasti
6% pada 2026 berkat dorongan konsumsi rumah tangga dan e-commerce. Meski menghadapi tantangan biaya produksi dan regulasi lingkungan, pelaku industri fokus pada efisiensi untuk menjaga daya saing.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

