Bisnistalk.com, – Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum yang akan mengatur status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian terkait untuk menentukan kementerian mana yang akan menjadi pengampu kebijakan ojol.
Dikutip dari berbagai sumber, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi kementerian yang dipertimbangkan untuk mengampu kebijakan tersebut. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan substansi regulasi tengah digodok bersama kementerian terkait.
Penyusunan regulasi ini ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha. Keputusan ini sejalan dengan rencana pemerintah yang sebelumnya telah menetapkan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemui mendukung penetapan status sebagai pelaku usaha mikro. Dukungan ini didasari oleh adanya fleksibilitas yang lebih besar bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas utama mereka sebagai mitra pengemudi.
“Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha,” ujar Maman. Ia menambahkan bahwa alasan utama adalah fleksibilitas dan pandangan bahwa status usaha memungkinkan mereka untuk memiliki beberapa usaha lain karena tidak hanya bergantung pada menjadi ojol.
Beberapa pengemudi bahkan telah menjalankan usaha sampingan, mulai dari kuliner hingga kerajinan, yang seringkali dikerjakan bersama anggota keluarga. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan, tidak hanya dari layanan transportasi daring.
Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro juga dipandang akan mempermudah akses mereka terhadap pembiayaan, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini dimungkinkan karena data aktivitas dan pendapatan pengemudi yang tergabung dalam ekosistem digital perusahaan aplikasi dapat diintegrasikan dengan aplikasi Sapa UMKM milik Kementerian UMKM.
“Kalau kita dorong akses pembiayaan ini ke teman-teman ojol, ini menjadi lebih mudah karena ekosistemnya mereka sudah terbentuk,” kata Maman. Integrasi data ini akan mempermudah proses pengajuan pembiayaan secara otomatis melalui sistem.
Selain untuk modal usaha tambahan, pembiayaan KUR berpotensi dimanfaatkan oleh pengemudi ojol untuk memiliki kendaraan sendiri. Hal ini menjadi solusi bagi banyak pengemudi yang saat ini masih menggunakan sepeda motor sewaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Kita bisa dorong mereka supaya mereka bisa beli motor dengan modal pembiayaan dari program KUR,” ujar Maman. Pemerintah meyakini kebijakan ini akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pengemudi, tetapi juga bagi perusahaan aplikasi melalui peningkatan kesejahteraan mitra.
Sebelumnya, kajian yang dilakukan oleh Perkumpulan Peneliti dan Pendidik Indonesia (PPPI) bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti perlunya penunjukan satu kementerian sebagai pengampu tunggal industri ojol. Riset bertajuk “Mewujudkan Ekosistem Ojek Online yang Menyejahterakan, Berkelanjutan, dan Berkeadilan” menekankan pentingnya perbaikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
PPPI dan INDEF menilai penunjukan satu kementerian pengampu akan memperbaiki koordinasi antarlembaga yang saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Industri transportasi online sendiri bersinggungan dengan berbagai aspek, termasuk transportasi, teknologi digital, ketenagakerjaan, hingga usaha mikro.
Secara paralel, riset tersebut juga merekomendasikan pembentukan komite lintas-kementerian yang melibatkan Kementerian UMKM, Komdigi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kemenhub. Rekomendasi ini bertujuan untuk memfasilitasi koordinasi yang lebih baik antarinstansi.
Selain itu, PPPI dan INDEF mendorong pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan definisi “ojek online roda dua” dalam undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) atau Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas). Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan adanya payung hukum yang kuat bagi industri ojol.
Kajian tersebut juga merekomendasikan adanya regulasi kolaboratif yang mampu menyeimbangkan perlindungan pengemudi, inovasi teknologi, keterjangkauan layanan, dan keberlanjutan industri. PPPI dan INDEF juga mendorong kolaborasi antarperusahaan aplikasi melalui penguatan asosiasi untuk membangun ekosistem industri yang kondusif, termasuk melalui penetapan standar bersama.
Pembentukan forum kebijakan yang melibatkan pakar independen sebagai kanal dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pengambil kebijakan, juga direkomendasikan dalam kajian tersebut. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi dan masukan konstruktif bagi pengembangan industri ojol.





