Bisnis

UU BUMN Baru Ubah Penilaian Kasus Korupsi Pertamina

Perubahan UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa kekayaan BUMN bukan lagi kekayaan negara, sehingga kerugian BUMN tidak otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Hakim diminta mempertimbangkan aturan baru ini dalam memutus perkara korupsi petinggi anak usaha PT Pertamina.

Bisnis

Ahli Nilai Hakim Langgar Prinsip Business Judgment Rule Pertamina

Sejumlah pakar hukum menilai majelis hakim mengabaikan prinsip Business Judgment Rule dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara korupsi PT Pertamina Patra Niaga. Putusan tersebut dinilai keliru karena tidak mempertimbangkan risiko bisnis serta perubahan regulasi terkait status kekayaan BUMN.

Bisnis

Purbaya Sebut Lokasi PFII Tunggu Aturan Peraturan Pemerintah

Pemerintah Indonesia belum menentukan lokasi definitif Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) karena masih menunggu penyusunan regulasi melalui Peraturan Pemerintah. Meski Bali menjadi opsi yang dikaji mendalam, pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai lahan BUMN lainnya yang strategis.

Bisnis

Tiga Bank Himbara Lepas Saham Manajemen Aset Ke DAM

Tiga bank Himbara yakni BRI, Bank Mandiri, dan BNI resmi melepas seluruh kepemilikan saham manajer investasi mereka kepada Danantara Asset Management. Langkah ini merupakan bagian dari konsolidasi besar-besaran untuk membentuk holding manajemen aset BUMN dengan target dana kelolaan Rp185 triliun.

Bisnis

Waskita Karya Hadapi Beban Utang dan Kerugian Besar

PT Waskita Karya (Persero) Tbk mencatatkan rugi Rp 2,17 triliun pada semester I 2026 di tengah beban utang yang membengkak hingga Rp 66,53 triliun. Kondisi keuangan perseroan semakin tertekan dengan menyusutnya ekuitas secara drastis menjadi hanya tersisa Rp 1,55 triliun.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.