Tarif AS Lebih Rendah Dorong Daya Saing Ekspor Indonesia

Produk furnitur Indonesia dipajang di sebuah pameran untuk pasar ekspor Amerika Serikat
HIMKI optimistis furnitur nasional tetap berdaya saing di pasar AS meski ada kenaikan tarif impor.

Jakarta – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyatakan bahwa produk furnitur nasional masih memiliki potensi daya saing di pasar Amerika Serikat kendati harus menghadapi tambahan beban tarif impor sebesar 10% yang mulai berlaku pada Kamis (30/7/2026).

Dilansir dari Katadata, Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menjelaskan bahwa Indonesia secara teknis memiliki keunggulan tarif relatif sebesar 2,5 poin persentase dibandingkan sejumlah negara kompetitor utama yang dikenai tarif tambahan lebih tinggi mencapai 12,5%.

Baca Juga

Negara-negara yang masuk dalam kelompok tarif 12,5% tersebut antara lain adalah Vietnam, Thailand, dan Filipina.

Meskipun terdapat perbedaan beban tarif, Abdul menegaskan bahwa pelaku industri furnitur tanah air tidak boleh merasa aman atau terlena dengan situasi tersebut.

Menurutnya, daya saing produk di pasar global tidak hanya ditentukan melalui besaran tarif, melainkan mencakup efisiensi harga pabrik, produktivitas, biaya logistik, waktu pengiriman, serta konsistensi desain dan kualitas.

Selisih tarif 2,5 poin tersebut tidak secara otomatis menempatkan Indonesia di posisi unggul karena pembeli di Amerika Serikat menghitung keseluruhan biaya hingga barang tiba di gudang.

Komponen biaya total yang dipertimbangkan oleh para pembeli meliputi tarif dasar, tarif tambahan, biaya pengiriman, risiko keterlambatan, serta biaya inventori.

Berdasarkan catatan COMTRADE dan ITC 2024, posisi Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pemain besar di industri furnitur dunia.

Saat ini, Vietnam menempati peringkat kedua eksportir furnitur terbesar di dunia dengan nilai ekspor mencapai 17,61 miliar dolar AS.

Sementara itu, Cina masih mendominasi pasar global sebagai eksportir furnitur terbesar dengan nilai ekspor mencapai 69,88 miliar dolar AS.

Di sisi lain, Indonesia saat ini berada di peringkat ke-21 dengan nilai ekspor furnitur sebesar 1,91 miliar dolar AS, sedangkan Thailand berada di peringkat ke-25 dengan nilai 1,33 miliar dolar AS.

Abdul menambahkan bahwa Vietnam memiliki keunggulan fundamental dalam hal skala industri, jaringan pemasok yang luas, dan hubungan perdagangan yang sangat kuat dengan pembeli di Amerika Serikat.

Kondisi tersebut membuat selisih tarif 2,5 poin dapat terhapus dengan mudah jika biaya produksi dan logistik di Indonesia lebih mahal dibandingkan negara pesaing.

Oleh karena itu, keunggulan tarif ini harus segera dikonversi menjadi penawaran harga yang lebih kompetitif serta peningkatan pelayanan dan kepastian pasokan bagi pembeli.

Potensi keunggulan Indonesia sendiri terletak pada furnitur berbahan kayu, rotan, serat alam, serta produk kerajinan tangan yang memiliki identitas dan nilai tambah tinggi.

Pembeli cenderung tidak mudah memindahkan pesanan untuk produk-produk spesifik tersebut hanya karena terdapat selisih harga beberapa persen saja.

Persaingan akan jauh lebih ketat untuk produk-produk furnitur standar yang sangat mudah digantikan oleh komoditas dari negara lain.

Industri furnitur nasional perlu memanfaatkan momentum ini dengan memperkuat efisiensi produksi dan kemampuan memenuhi standar pasar Amerika Serikat yang ketat.

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi memberlakukan skema tarif baru ini sebagai hasil dari investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 yang menyasar 60 negara.

Indonesia sendiri masuk ke dalam daftar 17 negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10% bersama negara lain seperti Malaysia, Meksiko, dan Bangladesh.

Ringkasan

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyatakan bahwa produk furnitur nasional memiliki potensi daya saing di pasar Amerika Serikat menyusul pemberlakuan beban tarif impor tambahan sebesar 10% yang efektif berlaku mulai Kamis (30/7/2026).

Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki keunggulan tarif relatif sebesar 2,5 poin persentase dibandingkan kompetitor utama seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina yang dikenai tarif lebih tinggi sebesar 12,5% berdasarkan kebijakan Section 301 of the Trade Act of 1974.

Kendati demikian, pelaku industri diingatkan untuk tidak terlena karena keunggulan tarif tersebut dapat terhapus jika efisiensi produksi, biaya logistik, dan kualitas produk Indonesia tidak mampu menandingi negara pesaing yang memiliki skala industri lebih besar dan jaringan pasokan lebih kuat.

Rekomendasi