Rincian Gaji PPPK Guru dan Wali Asrama Sekolah Rakyat

Suasana proses rekrutmen pegawai pemerintah untuk posisi guru dan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.
Kementerian Sosial membuka rekrutmen PPPK untuk mengisi posisi guru dan wali asrama di Sekolah Rakyat.

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyelenggarakan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi guru dan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat pada periode 8–14 Juni 2026.

Dilansir dari Katadata, seleksi ini dirancang untuk mengisi ribuan formasi guna mendukung operasional lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah tersebut, sebagaimana diinformasikan pada Jumat (24/07/2026).

Baca Juga

Skema penggajian bagi tenaga pendidik dan wali asrama yang lolos seleksi ini tidak ditetapkan secara khusus, melainkan mengikuti standar nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran penghasilan setiap pegawai akan sangat bergantung pada penetapan golongan serta masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki oleh masing-masing individu.

Pada tahun 2026, pemerintah membuka sebanyak 3.053 formasi untuk posisi guru serta 5.127 formasi untuk tenaga kependidikan.

Jabatan tenaga kependidikan tersebut mencakup posisi wali asrama yang memiliki tanggung jawab krusial dalam mendampingi peserta didik di lingkungan asrama.

Struktur gaji pokok PPPK secara nasional terbagi ke dalam 17 tingkatan golongan dengan rentang nominal yang berbeda.

Berikut adalah rincian kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:

  • Golongan I menerima gaji mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
  • Golongan II menerima gaji mulai dari Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200.
  • Golongan III menerima gaji mulai dari Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.
  • Golongan IV menerima gaji mulai dari Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.
  • Golongan V menerima gaji mulai dari Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
  • Golongan VI menerima gaji mulai dari Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.
  • Golongan VII menerima gaji mulai dari Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800.
  • Golongan VIII menerima gaji mulai dari Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400.
  • Golongan IX menerima gaji mulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
  • Golongan X menerima gaji mulai dari Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.
  • Golongan XI menerima gaji mulai dari Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.
  • Golongan XII menerima gaji mulai dari Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800.
  • Golongan XIII menerima gaji mulai dari Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800.
  • Golongan XIV menerima gaji mulai dari Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500.
  • Golongan XV menerima gaji mulai dari Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200.
  • Golongan XVI menerima gaji mulai dari Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600.
  • Golongan XVII menerima gaji mulai dari Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Penempatan golongan bagi pegawai akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang diemban di lingkungan Sekolah Rakyat.

Guru dengan kualifikasi pendidikan magister umumnya akan menempati Golongan X, sementara wali asrama dengan latar belakang pendidikan sarjana atau diploma empat biasanya berada pada Golongan IX.

Selain menerima gaji pokok, para pegawai juga berhak mendapatkan berbagai komponen tunjangan tambahan.

Tunjangan tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan fungsional atau struktural.

Faktor-faktor yang membedakan total penghasilan tiap pegawai meliputi jabatan, masa kerja, kualifikasi pendidikan, serta hak tunjangan yang melekat.

Seluruh tenaga yang lolos seleksi diwajibkan untuk bersedia ditempatkan di wilayah yang telah ditentukan oleh pihak kementerian.

Prioritas penempatan dilakukan di lingkungan asrama atau sekitar lokasi Sekolah Rakyat guna memastikan efektivitas sistem pendidikan berasrama yang diterapkan.

Pemerintah mengharapkan melalui rekrutmen ini, Sekolah Rakyat dapat memiliki tenaga pendidik yang profesional dengan kepastian kesejahteraan yang terjamin sebagai aparatur negara.

Ringkasan

Kementerian Sosial telah menetapkan skema penggajian bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan (wali asrama) yang lolos seleksi PPPK di Sekolah Rakyat pada Juni 2026, sesuai dengan standar nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran gaji pokok setiap pegawai ditentukan berdasarkan 17 tingkatan golongan dan masa kerja golongan (MKG), dengan rentang penghasilan mulai dari Rp1.938.500 untuk Golongan I hingga maksimal Rp7.329.000 untuk Golongan XVII.

Selain gaji pokok, pegawai berhak menerima berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan fungsional atau struktural, dengan penempatan golongan yang disesuaikan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan posisi masing-masing individu.

Rekomendasi