Bisnistalk.com, Jakarta – Pemerintah masih mengerjakan rancangan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan target undang-undang selesai pada 20-21 Juli 2026, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan pilihan utama karena dinilai terlalu sepi untuk ukuran pusat keuangan global.
Pemerintah, kata dia, justru sedang mencari lokasi yang paling nyaman dan kompetitif bagi investor internasional agar proyek tersebut bisa segera berjalan pada akhir 2026.
Purbaya menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7), ketika menjawab pertanyaan soal wacana penempatan PFII atau International Financial Center di IKN.
Ia menolak kemungkinan tersebut dengan alasan suasana kawasan itu belum mendukung aktivitas finansial berskala internasional.
“Sampai sekarang saya belum tahu. Mungkin enggak (di IKN), terlalu sepi di IKN,” kata Purbaya kepada wartawan.
Meski belum mengumumkan lokasi final, pemerintah tetap membuka sejumlah opsi selain Bali.
Purbaya menyebut Bali masih masuk dalam daftar alternatif yang dibahas, tetapi keputusan akhirnya akan ditentukan berdasarkan tingkat kenyamanan dan daya tarik bagi pelaku pasar global.
“Ada alternatif ya mungkin beberapa Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga. Tapi yang jelas kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk internasional investor,” katanya.
Dalam penjelasannya, Purbaya menggambarkan konsep PFII sebagai kawasan yang mengikuti model pusat keuangan internasional yang telah lebih dulu berkembang, seperti Dubai dan Abu Dhabi.
Di dua kota itu, pemerintah setempat membentuk kawasan finansial khusus dengan aturan tersendiri di dalam wilayah negara, sehingga aktivitas bisnis, perizinan, dan layanan keuangannya bisa berjalan lebih fleksibel dibandingkan di luar zona tersebut.
Untuk mendukung pembentukan kawasan itu, pemerintah tidak hanya menyiapkan insentif perpajakan, tetapi juga mengkaji berbagai kemudahan regulasi.
Purbaya menilai, daya saing PFII harus dibangun dengan mengadopsi praktik terbaik dari negara lain agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan global yang sudah mapan.
Ia menekankan skema final akan dirumuskan setelah pemerintah menelaah berbagai model yang dianggap berhasil di luar negeri.
Menurut Purbaya, keberadaan PFII diharapkan dapat menarik lebih banyak dana dari investor global ke Indonesia.
Arus modal itu diharapkan membuka sumber pembiayaan baru bagi perekonomian nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu simpul keuangan di kawasan.
Dengan desain yang tepat, pemerintah ingin kawasan tersebut tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi aktivitas keuangan lintas negara.
Di sisi legislasi, pemerintah menargetkan pembahasan beleid PFII selesai pada 20-21 Juli 2026. Purbaya mengatakan tenggat itu dipasang agar Presiden Prabowo Subianto dapat menyampaikan kabar tersebut dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2026.
“Tanggal 20, 21 (Juli) udah selesai. Jadi UU tanggal 21,” katanya.
Ia menambahkan, percepatan dilakukan supaya implementasi PFII tidak tertunda terlalu lama setelah regulasinya selesai. Purbaya optimistis pusat finansial internasional itu bisa mulai beroperasi sebelum akhir tahun.
“Juli kan undang-undangnya selesai ya. Agustus Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan,” kata dia.
Purbaya mengakui pembahasan undang-undang tersebut memang dikebut. Namun, untuk pembangunan kawasan PFII sendiri pemerintah masih menjaga fleksibilitas.
Ia menyebut pemerintah terbuka terhadap opsi memanfaatkan kawasan yang sudah memiliki infrastruktur dasar, sehingga proses pengembangan tidak harus selalu dimulai dari nol.
“Memang dikebut. Untuk undang-undangnya. Enklave itu kan perlu pembangunan tertentu. Mungkin sebagian infrastruktur dasar, atau kita lihat nanti apakah yang pakai tempat yang sudah ada infrastrukturnya apa enggak. Jadi masih terbuka untuk tempat,” katanya.





