Purbaya, Said Iqbal Bahas Penghapusan Pajak JHT

Bisnistalk.com, – Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji ulang kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT) menyusul usulan dari serikat pekerja yang menginginkan pembebasan pajak secara penuh. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pihaknya akan menelaah peraturan yang ada serta menganalisis dampak terhadap penerimaan negara sebelum mengambil keputusan.

Pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/7) menjadi fokus utama pembahasan ini.

Baca Juga

Purbaya menjelaskan bahwa langkah awal adalah memeriksa ketentuan hukum yang berlaku. Dirinya akan meneliti apakah permintaan yang diajukan Said Iqbal dapat diakomodasi.

“Saya pikir saya akan melihat peraturannya seperti apa, bisa diakomodasi apa tidak permintaan Pak Said,” ujar Purbaya kepada wartawan.

Purbaya menambahkan bahwa analisis mendalam akan mencakup dampak terhadap pendapatan negara serta konsekuensi ekonomi bagi individu yang dibebaskan dari pajak.

“Nanti kita lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya terhadap pendapatan saya maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya,” jelasnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya memiliki data yang menunjukkan mayoritas pencairan JHT tidak dikenai pajak. Sekitar 95% pencairan JHT, menurut data tersebut, bebas pajak karena nilai manfaatnya di bawah Rp 50 juta.

Namun, Said Iqbal menyampaikan pandangannya bahwa data tersebut belum sepenuhnya akurat dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menanggapi masukan ini, Purbaya berencana meminta data yang lebih komprehensif dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya sudah ter-cover pajaknya nol,” kata Purbaya.

“Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan ya untuk melihat seperti apa datanya,” lanjutnya.

Purbaya menekankan pentingnya data sebagai landasan untuk pengambilan keputusan di masa mendatang. “Nanti kita akan berangkat dari data untuk langkah ke depannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Said Iqbal merasa optimistis terhadap respons pemerintah. Ia menangkap sinyal positif bahwa Kementerian Keuangan terbuka untuk mengevaluasi berbagai usulan.

Said Iqbal menyebutkan bahwa diskusi mencakup usulan penghapusan pajak JHT, menghilangkan tarif pajak progresif, dan menaikkan batas saldo JHT yang bebas pajak.

“Semangat beliau sepertinya ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat,” ujar Said Iqbal.

Namun, ia menyadari bahwa setiap usulan akan tetap melalui kajian mendalam terkait dampaknya pada penerimaan negara.

“Tetapi, tentu akan dipelajari dulu dampaknya terhadap penerimaan negara,” tambahnya usai pertemuan.

Said Iqbal mengajukan argumen bahwa tarif pajak atas pencairan JHT idealnya ditetapkan nol persen. Alasannya, JHT merupakan instrumen perlindungan sosial, bukan tabungan komersial.

Ia membandingkan, “Kalau tabungan komersial pajaknya dikenakan pada bunga, maka tabungan sosial seharusnya kalau pun ada pajak yang dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungannya.”

Selain itu, Said Iqbal juga mendesak penghapusan tarif pajak progresif atas pencairan JHT. Skema yang ada saat ini dinilai tidak adil bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berulang kali.

Hal ini karena mereka berpotensi dikenakan pajak yang lebih tinggi ketika kembali mencairkan dana JHT.

“Seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang? Ini tidak adil,” Said Iqbal menirukan tanggapan yang ia terima dalam pertemuan tersebut.

Usulan lain yang diajukan adalah revisi batas saldo JHT yang dikenai pajak. Saat ini, pencairan JHT hingga Rp 50 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final sebesar 0%. Nilai di atas Rp 50 juta dikenakan tarif final 5%.

Said Iqbal berpendapat batas ini sudah tidak relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu. Ia mengusulkan penyesuaian batas tersebut dengan mempertimbangkan inflasi atau harga emas, sehingga nilainya bisa mencapai sekitar Rp 400 juta.

Fleksibilitas dalam kebijakan perpajakan turut diutarakan Said Iqbal, yang juga mengusulkan agar pemerintah mengkaji penghapusan pajak atas pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR) di tahap berikutnya. Namun, fokus pembahasan saat ini tetap pada evaluasi pajak JHT.

Apabila usulan perubahan disetujui, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Peraturan inilah yang menjadi landasan pengenaan PPh final atas manfaat JHT.

Said Iqbal menyatakan bahwa hasil positif dari pertemuan menjadi alasan serikat pekerja membatalkan rencana aksi demonstrasi. Ia mengapresiasi itikad baik pemerintah dalam membuka dialog dan mengkaji perubahan kebijakan.

“Belum ada keputusan final karena semuanya masih harus dihitung dampaknya terhadap penerimaan negara,” Said Iqbal mengakui.

Namun, ia optimis dengan adanya semangat pemerintah untuk melakukan perubahan pada kebijakan pajak JHT. “Tetapi kami menangkap ada semangat dari pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan pajak JHT,” ujarnya optimis.

Rekomendasi