Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang lebar untuk menjadikan kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai lokasi strategis bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna menarik minat investor global, Rabu (22/7/2026).
Dilansir dari Katadata, penentuan lokasi pusat keuangan tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang kementerian keuangan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa (21/7).
“Undang-undangnya bilang menteri keuangan yang memutuskan, nanti kita lihat kalau Menko Airlangga Hartarto memberi masukan, ya kami lihat seperti apa,” kata Purbaya.
Pemerintah saat ini masih menimbang sejumlah kandidat lokasi potensial untuk PFII, di antaranya kawasan Bali Utara, Kura-Kura Bali, hingga Sanur.
Pemerintah berkomitmen untuk memilih lokasi yang paling rasional, efisien secara biaya, serta memiliki kesiapan infrastruktur yang memadai untuk mendukung operasional pusat keuangan internasional.
Kriteria utama pemilihan lokasi tersebut difokuskan pada kecepatan implementasi pembangunan serta daya tarik kawasan dalam mendatangkan modal asing ke dalam negeri.
“Yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara, yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” kata Purbaya.
Terkait status lahan, ia menegaskan bahwa keberadaan KEK di lokasi yang dipilih nantinya tidak akan menjadi hambatan bagi pengembangan proyek PFII.
Pemerintah memiliki opsi untuk membubarkan atau mengubah status KEK yang ada jika kawasan tersebut ditetapkan sebagai pusat finansial yang baru.
“Kalau ada KEK, bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga,” ucap Purbaya.
Guna memastikan objektivitas pemilihan, pemerintah akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penilaian mendalam terhadap setiap proposal lokasi yang masuk.
Keputusan akhir tidak akan diambil secara sepihak oleh menteri keuangan, melainkan melalui proses evaluasi tim agar hasil yang dicapai menjadi lebih optimal.
“Bukan preferensi dari saya, nanti memang enggak sendirian saya, pasti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal,” kata Purbaya.
Potensi tumpang tindih aturan juga telah diantisipasi pemerintah dengan menetapkan bahwa regulasi di dalam kawasan PFII akan sepenuhnya merujuk pada undang-undang yang baru disahkan tersebut.
“Begitu itu ditetapkan jadi kawasan, ya sudah yang berlaku Undang-Undang PFII, jadi nanti di situ, di luarnya peraturan undang-undang kita,” kata Purbaya.
UU PFII sendiri dirancang sebagai landasan hukum kuat untuk menciptakan ekosistem bisnis yang kompetitif di tingkat regional bagi para investor mancanegara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memetakan Sanur dan Kura-Kura Bali sebagai titik yang paling potensial untuk pengembangan pusat keuangan tersebut.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna menarik minat investor global, Rabu (22/7/2026).
Pemerintah tengah mempertimbangkan sejumlah kandidat lokasi seperti Bali Utara, Kura-Kura Bali, dan Sanur, dengan fokus utama pada efisiensi biaya, kesiapan infrastruktur, serta kecepatan implementasi pembangunan.
Untuk menjamin objektivitas, pemerintah akan membentuk tim khusus guna mengevaluasi lokasi potensial, di mana regulasi di dalam kawasan nantinya akan sepenuhnya merujuk pada Undang-Undang PFII yang baru saja disahkan.
