BEI Targetkan 1.100 Emiten Terdaftar pada Tahun 2030

Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta dengan latar belakang area perkantoran
Bursa Efek Indonesia menargetkan 1.100 perusahaan tercatat pada tahun 2030.

Jakarta – Bursa Efek Indonesia menetapkan target ambisius untuk memiliki 1.100 emiten dan masuk ke dalam jajaran 10 bursa terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar pada tahun 2030, sebagaimana diungkapkan pada Senin (3/8/2026).

Dilansir dari Katadata, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa target penambahan sekitar 137 perusahaan baru dalam empat tahun ke depan masih berada dalam koridor yang realistis.

Baca Juga

Saat ini, tercatat ada 963 perusahaan yang melantai di bursa, sehingga diperlukan setidaknya 35 emiten baru setiap tahun untuk mencapai target tersebut.

Indonesia saat ini sudah berada pada posisi 20 besar dalam besaran kapitalisasi pasar dan nilai transaksi, ujar Hasan.

Penambahan perusahaan berkualitas diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kapitalisasi pasar yang saat ini mencapai Rp 10.971 triliun.

Tantangan jangka pendek terlihat nyata karena hingga awal Agustus tahun ini, baru ada enam perusahaan yang melaksanakan penawaran umum perdana saham.

Managing Director of Research Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, menyebutkan bahwa banyak calon emiten memilih bersikap menunggu momentum pasar yang lebih kondusif.

Faktor kondisi pasar, kesiapan kinerja perusahaan, valuasi, serta momentum industri menjadi pertimbangan penting dalam menentukan waktu pelaksanaan IPO, kata Harry.

Direktur Trimegah Sekuritas, Anung Rony Hascaryo, menambahkan bahwa lesunya aktivitas IPO lebih dipengaruhi oleh dinamika pasar yang menantang dibandingkan kendala internal di bursa.

Emiten masih menginginkan valuasi terbaik sebelum melantai di bursa, kata Anung.

Selain mengejar target jumlah emiten, bursa juga harus menghadapi pengawasan ketat dari lembaga indeks global, MSCI, terkait isu transparansi dan struktur kepemilikan saham.

Risiko penurunan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontier market masih membayangi jika tidak ada perbaikan yang memadai hingga peninjauan indeks pada November 2026.

MSCI menyoroti beberapa poin utama yang perlu dibenahi, di antaranya:

  • Transparansi struktur kepemilikan saham bagi investor global.
  • Akurasi perhitungan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
  • Penanganan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi atau tidak wajar.

Regulator sebenarnya telah melakukan berbagai reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan data pemegang saham dan penerapan kerangka kerja konsentrasi kepemilikan saham yang lebih ketat.

Investor global tetap memantau efektivitas dari implementasi kebijakan tersebut sebelum memberikan penilaian akhir pada akhir tahun ini.

Keberhasilan pasar modal Indonesia dalam jangka panjang sangat bergantung pada keseimbangan antara kuantitas emiten dan kualitas tata kelola perusahaan.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan penambahan jumlah emiten menjadi 1.100 perusahaan serta masuk dalam jajaran 10 bursa terbesar dunia berdasarkan kapitalisasi pasar pada tahun 2030. Target ambisius tersebut diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (3/8/2026) sebagai upaya strategis untuk memperkuat posisi pasar modal Indonesia secara global.

Untuk mencapai target tersebut, BEI perlu menambah setidaknya 35 emiten baru setiap tahun, mengingat saat ini baru terdapat 963 perusahaan yang melantai di bursa. Namun, upaya ini menghadapi tantangan berupa lesunya aktivitas penawaran umum perdana (IPO) akibat kondisi pasar yang belum kondusif serta tuntutan pengawasan ketat dari MSCI terkait transparansi dan struktur kepemilikan saham.

Pasar modal Indonesia saat ini berada di bawah pengawasan MSCI terkait risiko penurunan status dari emerging market menjadi frontier market. Oleh karena itu, keberhasilan jangka panjang BEI kini bergantung pada keseimbangan antara upaya menambah jumlah perusahaan baru dengan peningkatan kualitas tata kelola serta kepatuhan terhadap standar transparansi internasional.

Rekomendasi