Polisi Sita Rp 67 Miliar dari Kafe dan Money Changer

Bisnistalk.com, – Jakarta – Penyitaan uang tunai senilai total Rp 67,2 miliar, yang terdiri dari mata uang asing dan rupiah, menjadi titik krusial dalam pengungkapan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah pejabat. Temuan masif ini berhasil digapai tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dari dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan, yakni Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer.

Penggeledahan di lantai dua Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete mengungkap sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik lemari. Di dalamnya, petugas menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Baca Juga

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, merinci bahwa uang yang disita dari kafe tersebut meliputi Sin$ 3.130.000, US$ 889.965, serta Rp259.159.000. Totok memperkirakan, jika dikonversikan ke dalam rupiah, nilai totalnya mendekati angka Rp60 miliar.

Selain aset tunai yang menggiurkan, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani.

Sementara itu, operasi serupa di Koin Money Changer, yang juga berlokasi di Jakarta Selatan, membuahkan hasil tambahan berupa penyitaan uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Seluruh barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi kini telah diamankan dan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik gabungan menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan elemen penting dalam pengembangan kasus.

Langkah penggeledahan dan penyitaan ini, menurut Irjen Pol. Totok Suharyanto, merupakan bagian integral dari upaya penanganan kasus dugaan korupsi yang lebih luas.

Kasus-kasus yang sedang diusut oleh Kortastipidkor Polri mencakup dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik.

Selain itu, dua kasus besar lainnya yang juga menjadi fokus penanganan adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana asuransi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025.

Terakhir, penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, sebuah perkara yang berada dalam yurisdiksi hukum Polda Metro Jaya.

Rekomendasi