Jakarta – Pemerintah secara resmi memperluas daftar negara yang mendapatkan pengecualian dalam aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) guna memperkuat kerja sama bilateral dengan mitra dagang strategis pada Jumat (24/7/2026).
Dilansir dari Katadata, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa kini terdapat empat negara yang dikecualikan dari kewajiban tersebut, yakni Amerika Serikat, Cina, Australia, dan Kanada.
Pengecualian ini diberikan pemerintah dengan mempertimbangkan kedekatan hubungan kerja sama bilateral yang terjalin antara Indonesia dengan negara-negara terkait.
“Beberapa negara yang cukup banyak kerja sama bilateralnya, salah satunya Cina, Amerika, Australia, dan beberapa negara lain,” kata Airlangga.
Kebijakan pengecualian tersebut ditegaskan berlaku secara terbatas khusus untuk sektor perbankan yang berasal dari negara-negara yang masuk dalam daftar baru tersebut.
Pemerintah juga memastikan bahwa akses perbankan untuk transaksi DHE SDA tidak hanya terbatas pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saja.
Bank swasta nasional maupun asing yang memenuhi kriteria juga diperbolehkan untuk terlibat dalam proses penampungan devisa hasil ekspor tersebut.
“Banknya bisa Himbara dan non-Himbara,” ujar Airlangga.
Aturan mengenai DHE SDA sendiri telah diimplementasikan selama sekitar satu bulan terakhir sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penerapan kebijakan tersebut pada pertengahan September 2026 mendatang.
Sebelumnya, hanya Amerika Serikat yang menjadi satu-satunya negara mitra dagang yang mendapatkan pengecualian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa daftar negara pengecualian ini akan terus ditinjau secara berkala setiap tiga bulan.
“Setiap tiga bulan akan di-review, jadi tidak ada masalah kalau ada kekurangan,” kata Purbaya.
Pemerintah saat ini juga tengah mematangkan berbagai aspek teknis terkait penentuan bank penampung serta kriteria perusahaan yang wajib mengikuti ketentuan DHE SDA.
Pihak otoritas optimistis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan pasokan valuta asing di pasar domestik secara signifikan dalam beberapa bulan ke depan.
Penguatan pasokan valuta asing tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
“Seharusnya rupiah akan semakin menguat seiring efektifnya dana yang masuk,” tambah Purbaya.
Ringkasan
Pemerintah resmi memperluas daftar negara pengecualian aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi empat negara, yakni Amerika Serikat, Cina, Australia, dan Kanada, pada Jumat (24/7/2026) guna memperkuat kerja sama bilateral.
Kebijakan ini berlaku terbatas untuk sektor perbankan, di mana bank swasta nasional maupun asing yang memenuhi kriteria kini diperbolehkan menampung devisa hasil ekspor selain bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan DHE SDA pada pertengahan September 2026 dan meninjau daftar negara pengecualian secara berkala setiap tiga bulan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.





