Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi menyampaikan keluhan mengenai kondisi fiskal pemerintah daerah yang semakin tertekan akibat pemotongan anggaran dan kebijakan efisiensi belanja yang berlangsung dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir, pada Kamis (31/7/2026).
Dilansir dari Katadata, Bursah menyatakan bahwa kebijakan tersebut membuat banyak kepala daerah mengalami kesulitan dalam menjalankan program pembangunan sekaligus mendukung agenda strategis pemerintah pusat.
“Dalam rentang waktu hampir dua tahun ini terus terang sudah meluas keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi sebagai kepala daerah,” kata Bursah dalam rapat dengan DPR Komisi II.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan ruang gerak fiskal ini dipicu oleh penyesuaian transfer ke daerah serta kewajiban efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
“Di satu sisi kami ingin melakukan percepatan pembangunan daerah serta mendukung keberhasilan proyek strategis nasional ataupun program-program Bapak Presiden yang dilaksanakan di daerah,” ujar Bursah.
“Namun, di sisi lain kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran,” tambahnya.
APKASI secara resmi meminta pemerintah pusat untuk tidak melakukan pemotongan anggaran daerah lagi pada tahun 2027 mendatang.
Selain persoalan fiskal, asosiasi ini menyoroti sistem remunerasi kepala daerah yang dianggap tidak lagi relevan dengan beban kerja serta kompleksitas tugas saat ini.
Bursah menilai regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah belum menyesuaikan dengan perkembangan kewenangan, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah kini memikul tanggung jawab lintas sektor, mulai dari menjaga stabilitas sosial hingga menangani sengketa agraria dan kerusakan lingkungan.
APKASI juga mengkritik mekanisme dana bagi hasil yang dinilai tidak transparan serta tidak melibatkan pemerintah daerah dalam pembahasan formula penetapannya.
Terkait kondisi keuangan daerah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sekitar 490 daerah tengah mengalami tekanan fiskal yang cukup berat.
Pemerintah pusat saat ini sedang melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi daerah yang berpotensi kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara maupun memenuhi kebutuhan pelayanan dasar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah membuka opsi pemberian tambahan dana atau top up bagi daerah yang mengalami kekurangan kas untuk belanja pegawai.
Tito menekankan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan efisiensi mandiri dan meningkatkan pendapatan asli daerah sebelum mengajukan permohonan tambahan dana kepada pemerintah pusat.
Pemerintah saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan daerah mana saja yang layak menerima bantuan tersebut.
Proses verifikasi data ini ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai besaran dan sasaran tambahan anggaran.
Ringkasan
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mendesak pemerintah pusat agar menghentikan kebijakan pemotongan anggaran daerah pada tahun 2027 dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (31/7/2026), karena dinilai menghambat pembangunan dan agenda strategis nasional.
Kondisi fiskal yang tertekan akibat efisiensi belanja selama dua tahun terakhir telah memicu keresahan di kalangan kepala daerah, yang kini kesulitan memenuhi beban kerja lintas sektor serta kewajiban pelayanan dasar. Sebagai respons, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan pemetaan terhadap 490 daerah yang mengalami tekanan fiskal berat untuk mempertimbangkan opsi pemberian dana tambahan.
Selain masalah anggaran, APKASI juga menyoroti perlunya penyesuaian regulasi hak keuangan kepala daerah yang dianggap tidak lagi relevan dengan kompleksitas tugas saat ini, serta mengkritik mekanisme dana bagi hasil yang dinilai kurang transparan dalam proses penetapannya.
