Jakarta – Yayasan Katalis Nusantara Lestari atau Kanal Foundation mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi Dana Insentif Fiskal (DIF) guna memberikan penghargaan lebih besar kepada daerah yang konsisten menjaga kelestarian lingkungan hidup pada Kamis (30/7/2026).
Dilansir dari Katadata, Direktur Eksekutif Kanal Foundation, Roy Salam, menyatakan bahwa penguatan skema insentif ini sangat krusial untuk memperkokoh ketahanan ekologi nasional sekaligus berkontribusi terhadap stabilitas iklim global.
Menurutnya, daerah yang mengelola berbagai kawasan konservasi, hutan, hingga ekosistem pesisir menghadapi beban biaya konservasi dan biaya peluang yang cukup tinggi dalam operasionalnya.
Oleh karena itu, pelestarian lingkungan harus dipandang sebagai kategori kinerja nyata yang wajib didukung dengan alokasi anggaran memadai dari pemerintah pusat.
Kebijakan transfer fiskal dinilai sudah saatnya memberikan apresiasi yang sepadan atas kontribusi nyata daerah dalam menjaga aset-aset alam tersebut.
Penilaian kinerja lingkungan nantinya perlu menggunakan indikator berbasis hasil yang objektif, terukur, dan dapat diverifikasi oleh pihak terkait.
Cakupan kinerja ini dapat meliputi perlindungan hutan, konservasi ekosistem laut, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga pengembangan energi baru dan terbarukan.
Pendekatan tersebut sebenarnya sejalan dengan praktik Ecological Fiscal Transfer yang telah berkembang melalui berbagai inovasi di Indonesia.
Saat ini, skema transfer anggaran berbasis ekologi telah diimplementasikan di 48 daerah yang mencakup level provinsi, kabupaten, hingga kelurahan.
Instrumen ini terbukti efektif mendorong pemerintah daerah untuk mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan ke dalam kebijakan pembangunan serta perencanaan anggaran.
Manfaat dari ketahanan ekologi yang terbentuk akan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat dalam bentuk ketersediaan air bersih dan pengendalian dampak banjir.
Jasa lingkungan tersebut merupakan barang publik yang dampaknya melampaui batas administrasi daerah sehingga sangat layak mendapatkan penghargaan melalui mekanisme transfer fiskal.
Kanal Foundation merekomendasikan agar Dana Insentif Fiskal dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat untuk mendukung aksi nyata konservasi dan restorasi ekosistem.
Langkah ini akan mengubah dana tersebut menjadi investasi publik sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi hijau yang inklusif di berbagai wilayah.
Reformasi skema insentif ini telah tertuang dalam Pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027.
Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar utama dalam penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Kanal Foundation menyoroti tren penurunan alokasi anggaran DIF yang terjadi sejak periode 2021 hingga 2026.
Dalam APBN 2026, nilai DIF hanya sebesar Rp 1,8 triliun, yang mencerminkan penurunan drastis dibandingkan alokasi tahun 2025 sebesar Rp 4,3 triliun.
Besaran insentif yang semakin kecil dikhawatirkan akan melemahkan motivasi daerah dalam melakukan reformasi kebijakan serta investasi perlindungan lingkungan hidup.
Ringkasan
Yayasan Katalis Nusantara Lestari (Kanal Foundation) mendesak pemerintah untuk mereformasi Dana Insentif Fiskal (DIF) guna memberikan apresiasi lebih besar kepada daerah yang konsisten menjaga kelestarian lingkungan pada Kamis (30/7/2026) di Jakarta. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat ketahanan ekologi nasional sekaligus mendukung stabilitas iklim global melalui dukungan anggaran yang memadai bagi daerah konservasi.
Kanal Foundation menyoroti tren penurunan alokasi DIF yang drastis, yakni dari Rp4,3 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp1,8 triliun dalam APBN 2026, yang dikhawatirkan akan melemahkan motivasi daerah dalam melakukan perlindungan lingkungan. Reformasi skema insentif ini pun telah masuk dalam Pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 sebagai acuan penyusunan RAPBN mendatang.
Penerapan kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke dalam kebijakan pembangunan, di mana hasilnya akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat seperti pengendalian banjir dan pemenuhan air bersih.
