Bisnistalk.com, – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengusulkan pembatasan aktivitas Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) agar tidak menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat di dalam negeri. Usulan ini dirancang untuk mencegah potensi pengalihan dana domestik ke kawasan PFII, sebuah langkah yang dinilai krusial demi menjaga stabilitas serta daya saing industri jasa keuangan Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa fokus utama PFII seharusnya adalah menjadi pusat aktivitas keuangan berskala internasional. PFII tidak boleh beroperasi sebagai pesaing langsung bagi bank dan lembaga jasa keuangan yang sudah eksis di Indonesia.
“OJK berpandangan bahwa kegiatan jasa keuangan di wilayah PFII perlu tetap berorientasi pada aktivitas keuangan internasional dan tidak menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik,” ujar Dian dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi XI DPR.
Dian merujuk pada praktik yang diterapkan di Dubai International Financial Centre (DIFC), salah satu pusat keuangan internasional terkemuka yang menjadi acuan dalam perancangan konsep PFII di Indonesia. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan PFII dapat berfungsi optimal sebagai jembatan intermediasi keuangan internasional tanpa mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.
Ia menguraikan, jika entitas di PFII diizinkan menerima simpanan dari masyarakat Indonesia, hal tersebut akan menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan bank-bank nasional. Risiko ini semakin besar apabila PFII diberikan berbagai insentif, termasuk keringanan pajak.
“Best practice-nya memang begitu di berbagai negara. Kalau tidak dibatasi nanti saling makan,” tegas Dian, merujuk pada potensi konflik kepentingan jika dana masyarakat domestik dialihkan ke PFII, terutama dengan adanya insentif pajak.
Dian menekankan bahwa konsep yang diusung adalah model “out-in”. Model ini bertujuan untuk menarik modal dari investor internasional guna mendanai pembangunan di Indonesia, bukan untuk memindahkan dana masyarakat yang sudah tertanam dalam sistem keuangan domestik.
OJK juga berpendapat bahwa pembatasan ini sangat penting untuk menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, serta stabilitas keseluruhan sistem keuangan nasional.
Lebih lanjut, OJK meminta agar seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan PFII tetap tunduk pada rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Pengawasan ketat terhadap APU-PPT ini dinilai sangat vital, mengingat Indonesia telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Dengan demikian, Indonesia wajib menjaga integritas sistem keuangannya dan memenuhi komitmen internasional untuk meningkatkan kepercayaan investor global.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, OJK juga mengajukan usulan untuk mengintegrasikan konsep universal banking ke dalam regulasi. Tujuannya adalah untuk mendongkrak daya tarik investasi internasional ke Indonesia.
Dian menjelaskan bahwa universal banking merupakan model layanan terpadu atau one-stop service. Model ini memungkinkan satu institusi perbankan untuk menawarkan berbagai layanan, mulai dari perbankan komersial, perbankan investasi, hingga layanan asuransi. Bahkan, jika mendapatkan izin, layanan aset kripto pun dapat dicakup.
“Kalau dalam bahasa perbankan itu adalah bank universal. Bank bisa menjalankan fungsi perbankan komersial, perbankan investasi, termasuk asuransi, bahkan jika ada izinnya bisa juga mencakup layanan aset kripto,” terang Dian.
Menurutnya, penerapan konsep ini dapat menyederhanakan proses perizinan bagi investor. Investor tidak perlu lagi mengurus izin ke berbagai lembaga untuk menawarkan beragam produk keuangan mereka.
Dian mengakui bahwa konsep universal banking belum secara eksplisit diterapkan di Indonesia. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membuka jalan bagi OJK untuk merumuskan pengaturan lebih lanjut, yang tentunya tetap akan memerlukan konsultasi dengan DPR.
Reformasi ini sangat diperlukan karena sekitar 80% pembiayaan sektor keuangan Indonesia masih bergantung pada perbankan, menjadikan perekonomian nasional sebagai bank-driven economy.
Dengan memanfaatkan kapasitas besar perbankan, diharapkan sektor jasa keuangan lainnya seperti pasar modal, industri asuransi, dan dana pensiun dapat terdorong. OJK memandang bahwa model universal banking juga berpotensi meningkatkan efisiensi industri secara keseluruhan dan memperkuat daya saing pusat keuangan internasional Indonesia.





