Jakarta – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) telah merampungkan proses pembelian kembali atau buyback sebanyak 69.777.200 lembar saham dengan total nilai bruto menyentuh angka Rp 35,94 miliar pada Sabtu (25/7/2026).
Dilansir dari Katadata, aksi korporasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak bagi para pemegang saham yang tidak menyetujui proses penggabungan usaha atau merger perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tersebut telah menuntaskan seluruh tahapan prosedur, mulai dari periode penawaran hingga penyelesaian pembayaran kepada pihak yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan menetapkan periode pembelian kembali saham berlangsung pada 3 hingga 10 Juli 2026.
Penyelesaian pembayaran atau settlement kepada para pemegang saham yang berhak telah dilakukan secara tuntas pada 17 Juli 2026.
Perseroan mematok harga beli kembali sebesar Rp 515 per saham untuk setiap lembar yang diserahkan.
Harga tersebut ditetapkan mengacu pada nilai wajar berdasarkan harga penutupan saham MTEL di Bursa Efek Indonesia pada 8 Mei 2026, yang bertepatan dengan pengumuman ringkasan rencana penggabungan usaha kepada publik.
Terdapat beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh pemegang saham agar dapat menggunakan hak jual ini.
- Pemegang saham harus terdaftar dalam daftar pemegang saham pada tanggal pencatatan yang telah ditentukan.
- Pihak tersebut wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MTEL untuk menyatakan ketidaksetujuan secara sah.
- Pemegang saham harus mengajukan formulir permintaan pembelian kembali sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan perusahaan.
Langkah ini merupakan konsekuensi langsung dari aksi penggabungan usaha antara perusahaan dengan PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi.
Manajemen menyatakan bahwa merger tersebut telah dinyatakan efektif per tanggal 1 Juli 2026, sehingga hak bagi pemegang saham yang menolak mulai dibuka pada hari berikutnya.
Merujuk pada ringkasan risalah rapat, terdapat total 71.218.900 saham yang tercatat menyatakan keberatan atas aksi merger tersebut.
Dari total tersebut, sebanyak 69.777.200 saham berhasil direalisasikan pembelian kembalinya oleh pihak perseroan.
Angka tersebut merepresentasikan sekitar 97,98% dari total saham yang menyatakan penolakan terhadap rencana penggabungan usaha.
Sisanya, yakni sekitar 1,44 juta saham atau 2,02%, tidak terealisasi dalam transaksi pembelian kembali tersebut.
Pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab terjadinya selisih jumlah saham yang tidak dieksekusi dalam laporan tersebut.
Manajemen menegaskan bahwa selesainya proses ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian hak pemegang saham terkait aksi korporasi tersebut.
“Dengan selesainya pembelian kembali saham tersebut, pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha sesuai Pasal 62 UUPT telah selesai dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pembelian kembali saham bagi Perusahaan Terbuka,” kata manajemen MTEL.
Pelaksanaan aksi ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Perusahaan memastikan bahwa transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun struktur pengendalian perseroan.
Rampungnya proses ini menutup seluruh tahapan pemenuhan hak pemegang saham dalam rangkaian penggabungan usaha yang dilakukan oleh MTEL.
Ringkasan
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) telah merampungkan pembelian kembali (buyback) 69,77 juta lembar saham senilai Rp35,94 miliar pada 25 Juli 2026 sebagai bentuk pemenuhan hak bagi pemegang saham yang tidak menyetujui proses merger perusahaan. Aksi korporasi ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk memfasilitasi investor yang menolak penggabungan usaha dengan PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi.
Perusahaan menetapkan harga pembelian sebesar Rp515 per saham, yang mengacu pada nilai wajar penutupan saham di Bursa Efek Indonesia pada 8 Mei 2026. Realisasi ini mencakup 97,98% dari total 71,21 juta saham yang menyatakan keberatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, sementara sisa 2,02% saham tidak terealisasi dalam transaksi tersebut.
Manajemen MTEL menegaskan bahwa penyelesaian proses ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian hak pemegang saham terkait aksi merger yang telah efektif sejak 1 Juli 2026. Transaksi yang mengacu pada Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 ini dipastikan tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.





