Bisnistalk.com, – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pelaporan gratifikasi, seiring dengan dugaan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. UU tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang berakhir pada Sabtu dini hari.
Taufik menjelaskan, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan adanya pertemuan dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, pada 2 Juni di Kantor Kementerian Kehutanan. Ia juga mengonfirmasi bahwa setelah pertemuan tersebut, terdapat sebuah amplop yang diselipkan.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Jumat (3/7).
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Bupati Suhardiman meninggalkan lokasi pertemuan.
Segera setelah itu, Raja Juli telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Ajudan tersebut baru berhasil menemui Bupati Kuansing sepuluh hari kemudian, tepatnya pada 12 Juni 2026.
Keterlambatan pengembalian amplop ini disebabkan oleh tugas ajudan yang harus mendampingi kegiatan menteri.
“Tanggal 11 Juni, Sekjen (Sekretaris Jenderal Kemenhut) mengeluarkan surat jalan, surat perintah pada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing,” ucap Raja Juli merinci kronologi.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Raja Juli juga turut menunjukkan bukti berupa foto dan surat tanda pengembalian amplop.
Surat pengembalian itu telah ditandatangani di atas materai oleh ajudannya dan juga oleh Bupati Suhardiman Amby.
Peristiwa ini terjadi di tengah proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Pada 29 Juni lalu, KPK telah mengamankan 10 orang melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta.
Salah satu yang diamankan adalah istri Bupati Suhardiman Amby.
OTT tersebut terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kasus ini melibatkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kuansing.
Menyusul OTT tersebut, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni.
Selanjutnya, pada 1 Juli, KPK mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka, bersama dengan satu pimpinan perusahaan swasta.





