Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menunda pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak bagi pelaku usaha di platform marketplace hingga 31 Oktober 2026, setelah sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Dilansir dari Katadata, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa penundaan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian serius pada Kamis (6/8/2026).
Keputusan tersebut secara otomatis membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan oleh otoritas pajak.
Seluruh PPh Pasal 22 yang sempat dipungut oleh pihak marketplace dari pedagang dalam negeri wajib dikembalikan kepada para pedagang tersebut sebagai konsekuensi dari pembatalan aturan ini, kata Inge.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penundaan ini tidak mengubah substansi aturan yang ada, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya ke periode mendatang.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa pemerintah belum akan memulai penarikan pajak online tersebut pada bulan Agustus ini.
Purbaya beralasan bahwa kondisi ekonomi nasional saat ini dinilai belum cukup kuat untuk menopang implementasi pajak baru tersebut secara maksimal.
Pihaknya akan terus memantau indikator ekonomi dan memastikan daya beli masyarakat sudah berada pada level yang lebih baik sebelum menerapkan kembali kebijakan tersebut.
Pemerintah saat ini menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% dalam APBN, namun realisasi pertumbuhan yang berada di angka 5,29% dianggap belum mencukupi untuk melakukan ekspansi kebijakan fiskal lebih agresif.
Meskipun terdapat mekanisme pengembalian dana bagi pajak yang sudah terlanjur dibayarkan, pemerintah belum merinci detail teknis mengenai prosedur pengembalian tersebut kepada pedagang.
Penundaan ini bersifat fleksibel dan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional ke depan.
Pemerintah berkomitmen untuk menerapkan kembali aturan ini apabila sinyal pemulihan ekonomi sudah menunjukkan tren yang lebih positif dan konsisten.
Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak bagi pelaku usaha di marketplace hingga 31 Oktober 2026 demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum stabil. Keputusan yang diumumkan pada Kamis (6/8/2026) ini menggeser jadwal pemberlakuan aturan yang sebelumnya direncanakan mulai 1 Agustus 2026.
Akibat penundaan tersebut, pemerintah membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan mewajibkan pengembalian seluruh pajak yang telah dipungut dari pedagang, meski prosedur teknis pengembalian dana tersebut belum dirinci lebih lanjut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala sembari memantau indikator ekonomi, mengingat pertumbuhan ekonomi saat ini berada di angka 5,29% atau masih di bawah target APBN sebesar 5,4%.
