Pemerintah resmi menunda kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang di platform digital karena kondisi ekonomi yang belum cukup kuat. Kebijakan yang sedianya berlaku mulai 5 Agustus 2026 ini akan ditunda hingga daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan signifikan.
Pemerintah resmi menunda kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang di platform digital karena kondisi ekonomi yang belum cukup kuat. Kebijakan yang sedianya berlaku mulai 5 Agustus 2026 ini akan ditunda hingga daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan signifikan.
Berita Terkait
Tag: P Ph Pasal 22
Shopee dan Tokopedia Mulai Pungut Pajak Besok
Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen per 31 Juli 2026. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat dikecualikan dari potongan pajak ini dengan menyerahkan dokumen pernyataan omzet ke platform terkait sebelum sistem mulai berjalan.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
