Pemerintah resmi menunda kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang di platform digital karena kondisi ekonomi yang belum cukup kuat. Kebijakan yang sedianya berlaku mulai 5 Agustus 2026 ini akan ditunda hingga daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan signifikan.
Pemerintah resmi menunda kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang di platform digital karena kondisi ekonomi yang belum cukup kuat. Kebijakan yang sedianya berlaku mulai 5 Agustus 2026 ini akan ditunda hingga daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan signifikan.
Berita Terkait
Tag: Pajak Marketplace
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
